Satgas Covid-19 dan Efek Bola Pingpong
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sedia payung sebelum hujan. Mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang lebih luas, Pemerintah Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan meminta agar masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat gampong (desa).
Ingub yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021.
Saat memberikan pengarahan dalam Rakor virtual Forkopimda Aceh dan kabupaten/kota terkait evaluasi pemberlakuan PPKM, Selasa, 25 Mei 2021, Gubernur mengatakan angka kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Aceh begitu memprihatinkan.
Berdasarkan catatan teranyar Satgas Penanganan Covid-19 Aceh per Rabu, 26 Mei 2021, kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 267 orang, dan ini penambahan kasus positif harian tertinggi sejak pandemi coronamelanda Aceh.
“Kasus baru yang terkonfirmasi hari ini telah melampaui jumlah kasus harian tertinggi pada tahun lalu,” ujarnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) secara tertulis di Banda Aceh, Rabu, 26 Mei 2021.
Sebelumnya, SAG menyebutkan lonjakan kasus Covid-19 di Aceh diduga terkait dengan aktivitas sosial menjelang lebaran dan mudik.
“Bila kita lihat lonjakan kasus di Aceh dapat diasumsikan kasus-kasus baru itu merupakan manifestasi virus corona yang terpapar dalam periode mudik, 12-16 Mei 2021,” kata SAG di Banda Aceh, Senin, 24 Mei 2021.
Ia menilai, efek paparan Covid-19 masa mudik itu bisa berlangsung hingga akhir Juni 2021, karena masa inkubasi Covid-19 itu 14 hari.
Karena itu, kasus-kasus baru Covid-19 diduga akan tetap tinggi beberapa pekan ke depan.
Akan tetapi, kata SAG selanjutnya, masa transmisi penularan dan penyebarannya dapat dipersingkat melalui kesadaran bersama, yakni mereka yang terkait klaster mudik tersebut selalu memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari bepergian, dan disiplin mencuci tangan dengan memakai sabun, sesuai protokol kesehatan (prokes).
“Protokol kesehatan masih satu-satunya cara yang efektif memutuskan penularan Covid-19,” kata SAG.
Tak hanya Aceh, lonjakan pasien juga seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di semua provinsi di Sumatra. Kenaikan yang signifikan terjadi sejak April 2021.
Dalam catatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional per pertengahan Mei 2021, kontribusi sepuluh provinsi di Sumatra telah mencapai 27,2 persen terhadap angka nasional kasus aktif corona.
Ada peningkatan signifikan dan Sumatra berpotensi menjadi episentrum baru.
Arus mudik lebaran dikhawatirkan memicu munculnya ekskalasi lonjakan Covid-19 secara nasional.
Betapa tidak, pada kurun 22 April hingga 14 Mei 2021, Satgas Covid-19 mencatat setidaknya ada 440.000 pemudik menyeberang Selat Sunda, dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, menuju berbagai daerah di Sumatra.
Jumlah itu bisa menjadi lebih besar bila dihitung dengan mereka yang menyeberang di awal-awal Ramadhan atau bahkan sebelumnya.
Seperti terbukti dalam pemeriksaan di sepanjang jalan, sebagian pemudik positif Covid-19. Mereka berpotensi menambah transmisi virus yang sudah melaju dalam kecepatan tinggi sejak April.
Pendek kata, eskalasi Covid-19 yang tinggi di Sumatra tidak terlepas dari transmisi virus dari Jawa, karena tingginya mobilitas orang menyeberang di antara kedua pulau, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.
Menjelang akhir Ramadhan, kasus Covid-19 di Jawa relatif melandai. BOR rata-rata bagi pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Jawa rata-rata di bawah 40 persen, bahkan di banyak daerah di bawah 30 persen.
Arus balik para pemudik inilah yang dikhawatirkan akan kembali memicu lonjakan di Jawa. Bila tak dibendung secara ketat, efek saling tular semacam itu tak kan terputus.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Youtube, Sabtu 15 Mei 2021, Ketua Satgas Covid-19 Letjen Doni Monardo menyebut bahwa fenomena baku tular yang berlaku bolak-balik itu sebagai fenomena bola pingpong.
Lantaran itulah, Doni berharap, upaya pemerintah menerapkan penyekatan atas arus balik mudik didukung semua pihak, supaya lonjakan kasus Covid-19 tak terus-terusan berpindah-pindah antarwilayah.
“Kita tak ingin teori bola pingpong ini terjadi. Maka, upaya pemerintah melakukan penyekatan kita harapkan bisa berhasil,” ujar Doni.
Di lapangan, langkah penyekatan mengacu ke Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 13/2021 dengan adendumnya. Ketentuan itu yang menjadi dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat.
Pengetatan aturan
Pengetatan aturan pun kembali diberlakukan pada Selasa 18 Mei 2021. Sesuai arahan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, mobilitas masyarakat dari Sumatra ke Jawa menjadi target pengetatan.
Petugas gabungan memeriksa 2.753 pelaku perjalanan di rest area km 172-B, 87-B, dan 20-B yang mengarah ke Bakauheni serta di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Hasilnya, 11 orang terdeteksi reaktif.
Mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Pilihannya ialah balik arah atau menjalani isolasi di lokasi yang telah disediakan Satgas.
Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kepada mobil-mobil yang melintas ke arah Jawa.
Dari 6.914 mobil yang di-skrining itu, ada 725 unit yang diminta putar balik. Mereka tak membawa surat keterangan resmi tidak terinfeksi Covid-19, yang berbasis pada swab tes antigen atau PCR dalam 24 jam terakhir.
Tindakan pengetatan itu tak hanya berlaku pada kendaraan yang mengarah ke Jawa. Gerak lintas antarprovinsi juga dibatasi di delapan provinsi se-Sumatra.
Tim gabungan dari Provinsi Aceh memeriksa pelaku perjalanan dari Sumatra Utara. Begitu sebaliknya.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, petugas melakukan tes usap antigen kepada 22 pelaku perjalanan dari Sumatra Utara (Sumut) dan menemukan satu orang reaktif, yang kemudian tak diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Ada satu yang reaktif. Namun kita sudah berkoordinasi dengan pegawai Dinkes yang bertugas di perbatasan untuk membawa yang bersangkutan ke GOR Aceh Tamiang untuk isolasi mandiri,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu, 12 Mei 2021.
Tak hanya itu, bentuk pengetatan aturan juga dilakukan tim Satgas Covid-19 Aceh dengan melakukan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada Selasa, 25 Mei 2021, malam.
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan metode kegiatan patroli dan penyegelan tempat usaha yang masih melanggar peraturan wali kota (Perwal) dengan masih membuka operasionalnya di atas pukul 23.00 WIB.
Agus menjelaskan, ada 12 warung kopi yang disegel pihaknya, di antaranya, Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.
“Ke-12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Agus, Rabu, 26 Mei 2021.
Agus menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dianggap rendah, serta angka penularan yang semakin meningkat.
“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus. []