Satgas Covid-19 Aceh: Kaum Pria Lebih Banyak Langgar Prokes

Ilustrasi: Pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh dikenakan sanksi sosial. (Foto: Humas Bna)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satgas Penanganan Covid-19 Aceh melaporkan bahwa pria lebih banyak terjaring operasi yutisi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dibandingkan kaum perempuan. 

banner 72x960

Satpol PP dan WH selama ini dibantu oleh TNI dan polisi, menciduk mereka di jalan raya dan di warung-warung kopi atau kafe dalam wilayah Kota Sabang, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar.

“Sejak operasi yustisi digelar awal September 2020 hingga kemarin, selalu laki-laki yang lebih banyak terjaring,” kata Saifullah Abdulgani selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Aceh kepada wartawan, Selasa, 15 Desember 2020.

Ia menjelaskan, menurut data yang di terima dari wakil koordinator lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, operasi yustisi September-November 2020 terjaring 10.088 pelanggar Protkes. Laki-laki terjaring sebanyak 8.456 orang (84%) dan perempuan 1.632 orang (16%).

SAG menjelaskan, dalam operasi periode 1-7 Desember 2020 terjaring sebanyak 883 orang, dengan komposisi laki-laki 712 orang (81%) dan perempuan 171 orang (19%). Selanjutnya, periode 8-13 Desember 2020 terjaring 841 orang, laki-laki 691 orang (82,2%) dan perempuan 150 orang (17,8%). 

“Trennya tampak konsisten, jumlah laki-laki yang terjaring selalu di atas 80% dari total pelanggar dalam setiap periode waktu operasi yustisi itu dilakukan,” ujar SAG.

Menurut SAG data-data tersebut tidak serta-merta menunjukkan perempuan lebih disiplin Protkes dibandingkan kaum adam, karena faktor kebetulan tak bisa dihindari. Laki-laki selalu lebih dominan di warung kopi atau kafe dibandingkan perempuan. Begitu juga di jalan raya, katanya.

Mereka yang terjaring di kafe atau warung kopi pada umumnya mendapat sanksi sosial di tempat, sanksi sosial diberikan dalam bentuk menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protkes.

Pelanggar Protkes yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dan diberikan sanksi ditempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar Protkes yang terjaring ketiga kalinya.

“Pelanggaran Protkes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker. Padahal, masker amat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet lawan bicara di tempat-tempat umum, seperti warung kopi dan kafe,” ungkapnya. 

Penulis: Fauzan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *