Sarat Masalah, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Proyek RSUD Cut Nyak Dhien ke Jaksa

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli (kiri) menyerahkan dokumen kepada Dahniar, staf penerimaan laporan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Ramli)

Theacehpost.com | MEULABOH – Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli melaporkan dugaan korupsi pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

banner 72x960

Proyek senilai Rp 11.510.138.000 itu dilaksanakan pada Juli-Desember 2021 dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut dikerjakan  PT. Jasa Tripa Bersaudara di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat.

Ramli menjelaskan, adapun dasar dan dalil laporan ini dilakukan karena ditemukan adanya potensi korupsi dan merugikan keuangan negara, di antaranya, penarikan uang retensi sebanyak 5% sudah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021, sementara proses pekerjaan masih dilakukan sampai saat ini.

“Tindakan Kuasa BUD (bendahara umum daerah) dengan mencairkan dana 5% atau retensi adalah tindakan yang kami duga telah menyalahi aturan, seharusnya PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5%. Hal ini sebagai jaminan tanggung jawab penyedia yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan retensi di masa pemeliharaan,” kata Ramli, Kamis, 10 Februari 2022.

Tak hanya itu, kata dia, proyek tersebut juga telah melewati batas waktu pekerjaan yaitu 150 hari, dan proses pekerjaannya masih dilakukan hingga saat ini.

“Tertanggal 27 Januari 2022 dan hingga saat ini (Febuari 2022), kami masih menemukan pekerjaan yang belum diselesaikan. Bila mengacu aturan Perpres Nomor 16/2018 Pasal 56 ayat 2, sepatutnya perusahaan harus diberikan sanksi keterlambatan satu per mil per hari keterlambatan dari nilai kontrak satu per mil,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil temuan dewan, lanjut Ramli, pihaknya juga mendapati material bangunan yang tak sesuai spesifikasi seperti syarat di dalam kontrak.

“Kami juga menduga adanya indikasi pengelembungan harga dalam proses pengadaan barang, seperti pengadaan hospital lift dengan nilai Rp 800 juta dan ranjang pasien electrik bed (VVIP Room),” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Tak hanya itu, menurut Ramli, gedung baru tersebut dibangun di atas bangunan sebelumnya yang masih layak dipakai.

“Ironis, megingat setiap proses penghapusan barang milik daerah terutama barang yang tidak bergerak seharusnya terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim penilai atau tim inventarisasi dengan melibatkan DPRK Aceh Barat. Selain itu, tidak ada pemberitahuan tentang keberadaan seluruh aset daerah berupa alat-alat medis dan fasilitas rawat inap dari bagian gedung RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang sudah dimusnahkan tersebut,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia, berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *