Santri Ma’had Aly se-Aceh Bahas Hukum Dropship dalam Fikih
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Para asantri dari enam ma’had aly (perguruan tingg Islam) di Aceh mengikuti kegiatan munazara (debat terbuka/argumentasu) tentang sejumlah persoalan kontemporer.
Melalui kegiatan ini, para mahasantri diharapkan dapat menghidupkan kembali tradisi munazara dalam membahas persoalan-persoalan aktual yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mudir Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, Tgk Dr Safriadi MA, Kamis, 20 Januari 2022.
Dr Safriadi menjelaskan bahwa munazara ini diselenggarakan beberapa waktu lalu oleh Badan Eksekutif Mahasantri (BEM) Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif Cot Trueng, Kabupaten Aceh Utara.
Selain Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, diikuti juga oleh lima Ma’had Aly lainnya di Aceh yaitu Ma’had Aly Darussalam Labuhanhaji, Ma’had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli, Ma’had Aly Malikussaleh Panton Labu, Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga, dan Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng, Pidie Jaya.
Tgk Safriadi menyambut positif dan mengapresiasi acara yang digagas oleh BEM tersebut.
“Di samping sebagai ajang silaturahmi antar sesama ma’had aly, munazara ini juga sebagai bentuk upaya untuk mengasah keterampilan dalam beragumentasi dan mempertahankan pendapatnya, serta bagian dari peningkatan intelektualitas dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer,” katanya.
Munazarah dengan judul “Kedudukan Hukum Dropshipping Dalam Fikih” ini, menyimpulkan bahwa dropship adalah penghubung yang memposisikan dropshipper sebagai penghubung antara pembeli dan penyuplai.
“Maka, transaksi dropship (model berjualan barang tanpa perlu stok barang) bukanlah transaksi makelar dan reseller,” ucapnya.
Praktek dropship, kata dia, dapat dikategorikan dalam transaksi bai’ mausuf fi dzimmah (transaksi jual beli dengan sistem tanggungan).
“Dengan pertimbangan bahwa ketentuan bai’ mausuf fi dzimmah terdapat dalam transaksi dropship, juga dengan tidak disyaratkan kepemilikan ketika akad. Sedangkan pembayaran yang terdapat dalam transaksi dropship dapat dibenarkan dalam kajian fikih,” pungkasnya. []