Santri Diminta Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Dinas Pendidikan Dayah Aceh menggelar acara sosialisasi bahaya narkoba dan penolakan pornografi bagi santri di Pesantren Tabina Aceh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksemawe, Senin, 29 Maret 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh, Zahrol Fajri, SAg, MH, mengatakan penyalahgunaan narkoba sudah sangat meresahkan karena sudah merambah ke semua sektor kehidupan masyarakat, baik yang berada di kelas bawah, menengah, maupun kalangan atas.
“Kita harus sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan bahaya yang harus ditangani dengan serius dan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik di pemerintah, kalangan masyarakat, LSM maupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Zahrol saat membuka acara Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penolakan Pornografi.
Zahrol mengajak para santri untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Santri dengan ilmu agama yang dimiliki diharapkan selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba di majelis ilmu maupun di berbagai kesempatan yang ada.
“Santri dayah harus mendorong para generasi muda untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat dalam aksi-aksi pornografi,” katanya.
“Santri dapat menghimbau agar generasi muda Aceh dapat meningkatkan kualitas diri dengan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga dapat membawa bangsa ini mencapai tujuan yang di cita-citakan dan dapat bersaing dengan negara-negara lain di dunia,” ujar Zahrol lagi.
Sementara itu, Tgk. Muhammad Nur M.Si, Pimpinan Pesantren Tabina Aceh menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh terhadap upaya-upaya pemberantasan peredaran narkoba di Aceh.
“Selama ini di dayah kami membina para korban dari penyalahgunaan narkoba, mereka setiap hari dididik untuk dapat kembali ke jalan yang benar. Selain itu, mereka juga diajarkan ilmu agama dan kitab kuning sehingga suatu saat nanti dengan usaha kita semua, mereka dapat kembali diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat,” kata Tgk. Muhammad Nur.
“Berbagai usaha akan kita laksanakan dalam memerangi narkoba di Aceh, karena sudah sangat meresahkan kita, apalagi mengancam setiap sendi kehidupan baik yang tua maupun yang muda, untuk itu mohon dukungan semua pihak,” pintanya.
Pemateri Abati Dahlan menyampaikan bahwa haram hukumnya menggunakan narkoba karena ia memabukkan.
Selain itu, Abati Dahlan menyebutkan akad jual beli narkoba hukumnya juga haram karena tidak sah.
“Demikian juga dengan uang atau harta hasil penjualan narkoba adalah haram dan bukan milik yang sah dan jalan taubatnya dengan menyerahkan harta hasil penjualan tersebut ke Baitul Mal,” ucap Pimpinan Dayah Darul Mudaris Jungka Gajah ini. []