Sanksi Finansial untuk Peserta Didik Justru Tidak Mendidik

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. (Dok MPU Aceh)

DI dunia pendidikan, khususnya di Aceh sempat muncul kontroversi terhadap kebijakan lembaga pendidikan yang menerapkan sanksi finansial terhadap peserta didik, terutama di sekolah-sekolah modern yang sangat mengedepankan kedisiplinan.

banner 72x960

Sempat muncul di media massa tentang suara kritis yang menyoroti sekolah-sekolah tertentu menghukum peserta didiknya dengan kewajiban membawa bunga, barang-barang aksesoris, bahkan uang dalam jumlah tertentu sebagai bentuk sanksi pelanggaran yang dilakukan.

MPU Aceh merespons kegelisahan umat sekaligus menjawab pertanyaan apakah cara menerapkan sanksi seperti itu dibenarkan atau tidak.

“Akhirnya MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial Bagi Peserta Didik Dalam Perspektif Fiqh,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama(MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.

Dijelaskannya, terbitnya Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tersebut karena di beberapa lembaga pendidikan yang modern kita dengar ada penerapan sanski finansial dalam bentuk uang, bawa bunga, dan sebagainya. Ini setelah kita kaji ternyata tidak tepat. Tidak memberikan pembelajaran (efek jera) kepada si anak terhadap pelanggaran yang dia lakukan.

“Makanya MPU mengeluarkan fatwa hukum pemberian sanski finansial ini tidak boleh,” kata Lem Faisal.

Hakikat dari sanksi sejatinya harus mendidik peserta didik. Namun setelah didalami ternyata penerapan sanksi finansial, bukan anaknya yang dididik tetapi orangtuanya. Sedangkan anak-anak tetap saja tidak memberi efek apapun. Ini yang tidak boleh.

Makanya, lanjut Ketua MPU Aceh, pihaknya menerbitkan fatwa hukum tidak boleh memberikan sanksi finansial kepada peserta didik tetapi harus sanksi yang bersifat mendidik.

“Kalau finansial yang disanksi bukan anaknya tetapi orangtuanya. Sedangkan anak tidak memberikan dampak apapun terlebih lagi anak-anak orang kaya yang merasa tidak seberapa nilai uang yang dikeluarkan,” demikian Ketua MPU Aceh. (adv)

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *