Sanksi Adat Bertentangan dengan Syariat Islam Masih Kerap Terjadi di Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Forum Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh yang berlangsung di Hotel Mekkah, Banda Aceh, 12-15 Maret 2021 menghasilkan keputusan terkait sanksi adat dan penghakiman massa terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh menurut perspektif fikih.
Forum Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh ditutup oleh Kadisdik Dayah Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, Minggu malam, 14 Maret 2021.
Dalam pidatonya ketika menutup kegiatan tersebut, Zahrol Fajri mengucapkan terimakasih kepada segenap ulama dayah peserta Forum Mubahasah Bahtsul Masail yang telah berdiskusi siang malam dan bertukar pendapat untuk merumuskan suatu keputusan bagi umat agar sesuai dengan tuntunan syariat Allah.
Zahrol Fajri mengatakan akan memperjuangkan kegiatan-kegiatan positif yang berimplikasi besar terhadap umat, seperti Forum Bahtsul Masail ini. “Kegiatan seperti ini akan tetap dipertahankan,” tegasnya.
Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Dr Tgk Helmi Imran MA yang mewakili 75 peserta Bahtsul Masail Ulama Dayah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang telah memfasilitasi kegiatan yang sangat mulia ini.
“Forum ini berjalan dengan sangat terbuka dalam berdiskusi mengenai permasalahan yang aktual saat ini. Kami berharap Forum Bahtsul Masail ini menjadi agenda tahunan Dinas Pendidikan Dayah Aceh karena kami rasa sangat penting adanya dan sangat bermanfaat bagi umat,” kata Tgk Helmi Imran yang akrab disapa Aba Nisam.
Keputusan yang Dihasilkan
Keputusan Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh tentang Sanksi Adat dan Penghakiman Massa terhadap Pelanggar Syariat Islam di Aceh Menurut Perspektif Fikih menimbang:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang bersendikan syariat Islam, perlu dilakukan telaah dan kajian yang mendalam tentang kedudukan adat dan sanksi adat serta batasannya menurut perspektif fikih;
- bahwa pelaksanaan sanksi adat dalam berbagai daerah di Aceh disinyalir banyak terjadi penyimpangan terhadap tuntunan syariat Islam, ketidakadilan dan tindakan yang melampaui batas serta penegakan sanksi adat oleh massa yang tidak sesuai dengan kewenangan penegakan sanksi adat dalam aturan Qanun Aceh yang hanya diberikan kepada pemimpin masyarakat adat dan melewati proses peradilan adat;
- bahwa Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat tampaknya masih ditemukan beberapa ketimpangan dengan aturan fikih Syafi’iyah dan mazhab mu’tabar lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan rumusan Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh Tahun 2021.
Mengingat:
- Alquran, “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf: 199)
- Hadis, “Sesuatu yang dipandang baik oleh Kaum Muslimin, maka di sisi Allah hal itu baik.” (HR. Ahmad, mauquf dari Ibnu Mas’ud)
- Pendapat Ulama:
- Syaikh Yasin Fadani dalam kitab Fawaid al-Janiyyah;
- Imam Mawardi dalam Kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah;
- Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib Fi Syarh Raudhah al-Thalibin;
- Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Hasyiah Jamal Syarh al-Manhaj;
- Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Hasyiah Jamal Syarh al-Manhaj;
- Izzu al-Din bin Abd al-Salam dalam kitab Qawaid al-Ahkam Fi Mashalih al-Anam;
- Abu Ishaq Al-Syirazi dalam kitab al-Muhazzab;
Keputusan tersebut juga memperhatikan:
- pemaparan makalah Tgk. Amrizal J. Prang, SH., LLM;
- pemaparan makalah H. Muhammad Amin Daud;
- pemaparan makalah Abu Yazid Al-Yusufi;
- pemaparan makalah Erwinsyah;
- pemaparan makalah H. Helmi Imran, MA;
- pendapat yang berkembang dalam Forum Bahtsul MasaiI Ulama Dayah Aceh pada 12-15 Maret 2021.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan mendapat persetujuan Forum Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh, memutuskan/menetapkan:
KESATU:
- Adat adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang kali dan dapat diterima oleh orang banyak secara tabiat yang normal.
- Secara yuridis formal, adat Aceh harus bersendikan kepada syariat Islam.
- Adat dapat dijadikan sebagai pijakan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Hukum adat dapat dijadikan sebagai pengaturan perilaku masyarakat baik secara individual maupun secara kolektif selama sesuai dengan syariat.
- Hukum adat yang sesuai dengan syariat Islam dapat terus dipertahankan dan perlu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk qanun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KEDUA:
- Hukum adat dalam bentuk sanksi adat yang berlaku di Aceh saat ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk:
- Sanksi dengan harta (ta’zir bil mal).
- Sanksi fisik.
- Sanksi sosial.
- Sanksi dengan harta tidak diperbolehkan menurut mazhab yang empat.
- Sanksi fisik boleh diterapkan oleh pihak yang berwenang dengan beberapa kriteria, yaitu: Mendahulukan bentuk hukuman yang paling ringan; Tidak bertentangan dengan syariat; Hukuman ta’zir yang dilakukan dengan pukulan tidak boleh melukai dan mencederai bagian tubuh; Hukuman ta’zir dengan cambuk dapat dilakukan dengan ketentuan tidak mencapai batas minimal hukuman hudud; Tidak memukul di wajah; Tidak mematahkan tulang, dan tidak mematikan.
- Sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam dibolehkan dengan ketentuan: Tidak bertentangan dengan syariat Islam; Tidak menggugurkan fardhu kifayah yang melekat pada pelaku seperti pengurusan jenazah; Tidak menghilangkan hak-hak pelaku pelanggaran seperti tidak terjamin keamanan hartanya ketika pelaku pelanggaran diusir dari tempat tinggalnya.
Adat/sanksi adat yang bertentangan dengan syariat Islam yang masih kerap terjadi di Aceh di antaranya:
- Denda atas batalnya komitmen pernikahan dengan menanggung risiko hangusnya mahar atau denda penggandaan mahar.
- Denda penyembelihan hewan tertentu sebagai sanksi akibat mempermalukan gampong, perkelahian, perselisihan, percekcokan, atau perbuatan yang dianggap tidak baik lainnya.
- Penambahan mahar yang diberikan kepada perangkat gampong.
- Pemanfaatan harta gadai oleh pemilik utang.
KETIGA :
- Penghakiman massa adalah cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa sepengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah.
- Pemukulan atau penghakiman oleh massa terhadap pelaku pelanggaran syariat termasuk dalam kategori penganiayaan yang dilarang oleh syariat Islam.
KEEMPAT:
Melakukan nahi munkar pada saat terjadi kemungkaran diwajibkan kepada orang yang mengetahuinya sesuai dengan kekuasaan dan kemampuan yang ada saat kemungkaran itu terjadi.
TAUSIYAH
- Diharapkan kepada pemerintah agar menjamin terlaksananya hukum adat dan sanksi adat di Aceh yang sesuai dengan syariat Islam.
- Dalam hal masih ada praktik adat yang tidak sesuai dengan syariat Islam diperlukan upaya semua pihak untuk meluruskan dan menyampaikan dakwah supaya adat, hukum adat, dan sanksi adat sejalan dengan syariat Islam.
- Diharapkan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam mengadili pelanggar syariat Islam dan adat Aceh.
Keputusan Bahtsul Masail Ulama Dayah Aceh tentang Sanksi Adat dan Penghakiman Massa terhadap Pelanggar Syariat Islam di Aceh Menurut Perspektif Fikih tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 1 Sya’ban 1442 H/15 Maret 2021 M dengan mushahhih masing-masing Tgk. H. Muhammad Amin Daud, Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi, Tgk H. Helmi Imran, MA, dan Tgk. Erwinsyah. []