Salahi Aturan Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA Asal Pakistan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan FA warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Minggu 12 Januari 2025 lalu. Ia diamankan karena kedapatan berjualan kaligrafi di kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto, menjelaskan bahwa FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada 5 Desember 2024. Setelah sempat tinggal selama satu bulan, pada 5 Januari 2025, FA tiba di Banda Aceh.
FA diamankan karena menyalahi aturan tinggal dari jenis visa yang dimiliki yaitu C19, yakni diperuntukkan kepada orang asing yang melakukan layanan konsumen purna jual dari suatu produk perusahaan.
“Visa tersebut diperuntukkan untuk orang yang menjual suatu barang dari perusahaan tempat ia bekerja. Faktanya yang bersangkutan menjual lukisan kaligrafi yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di MPP Banda Aceh, Jumat (31/1/2025).
Akibatnya FA dikenakan pasal 122 huruf A undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan bahwa sebelumnya kantor imigrasi telah melakukan deportasi kepada dua Imigrasi asal Pakistan yang merupakan teman dari FA.
“Terhadap keduanya dilakukan deportasi karena belum sempat melakukan pelanggaran. Berbeda dengan FA yang langsung ke lapangan menjual lukisan kaligrafi seorang diri,” pungkasnya. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp