Salah Ketik, Rupanya DPRA Bentuk Tim Ahli Pansus Minerba dan Migas Bukan untuk Investigasi Bank Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sempat terjadi misinformasi di masyarakat terkait dengan tugas tim ahli yang dibentuk oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh).
Sebelumnya diberitakan bahwa Sekretariat DPR Aceh mengangkat tujuh orang Tim Ahli Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas (Minerba dan Migas) yang bertugas untuk melakukan pengkajian dan investigasi terhadap pengelolaan Bank Aceh Syariah.
Informasi ini sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPR Aceh Nomor 100.3/033./2025 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPR Aceh, Khudri.
Faktanya, Sekretariat DPR Aceh membentuk tim ahli ini bukan bertugas untuk melakukan investigasi dan pengkajian terhadap pengelolaan Bank Aceh Syariah, melainkan untuk mendukung kinerja Pansus Minerba dan Migas dalam melakukan pengkajian dan penelitian terhadap pertambangan minerba dan partambangan migas di Aceh yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Sekretaris DPR Aceh, Khudri, mengklarifikasi bahwa penulisan redaksional tugas Tim Ahli Pansus Minerba dan Migas yang tertera dalam SK pengangkatan tertanggal 11 Maret 2025 itu terjadi kesalahan pengetikan.
Saat ini, kesalahan penulisan tugas Tim Ahli Pansus Minerba dan Migas tersebut telah diperbaiki melalui SK Sekretaris DPR Aceh Nomor 100.3/037/2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPR Aceh, Khudri.

“Ada kesalahan ketik, dan sekarang sudah diperbaiki sebagaimana mestinya,” ujar Khudri kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).
Perlu diketahui bahwa Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh memiliki tugas untuk mengkaji, meneliti, dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam mineral dan migas di Aceh.
Pembentukan tim ahli ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Pansus dalam menjalankan tugasnya, mengingat kompleksitas permasalahan yang terkait dengan sektor minerba dan migas.
Tim ahli ini terdiri dari tujuh orang profesional yang memiliki keahlian di bidangnya. Mereka akan memberikan masukan dan analisis kepada Pansus Minerba dan Migas untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
Adapun tujuh orang anggota Tim Ahli Pansus Minerba dan Migas yaitu, Dr T Rasyidin SH MH, M Rizal Falevi Kirani MSos MIKom, Safrijal SSos, Juanda Djamal ST, Ir H Said Ikhsan MSi, Askhalani SHI, dan M Oki Kurniawan AMd. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp