SaKA Minta KIP Abdya Gugurkan Caleg Bekas Napi Koruptor
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mengugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan, dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Yayasan SaKA, Miswar, mengatakan menurut hasil investigasi dari tim SaKA, bahwa ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
“Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” kata Miswar kepada awak media, di Blangpidie, Senin, 4 September 2023.
Bahkan, menurut Miswar, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abdya, namun masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara.
Oleh sebab itu, kata Miswar, KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi mantan terpidana agar bisa mandaftarkan diri sebagai anggota legislatif.
Miswar menambahkan, dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pasal 11 ayat 1 sudah sangat jelas dijelaskan, bila seseorang mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka ia tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” terangnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat 5 persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya, sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
“Untuk itu kita ingatkan KIP Abdya agar tidak meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif. Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa hukum kepada KIP Abdya,” pungkasnya.[]