SaKA Duga Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan Sebelum Waktunya

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh, Miswar SH. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya di Meulaboh, Aceh Barat, berinisial HS dan kawan-kawan sudah dibebaskan jauh lebih cepat dari jadwal seharusnya, sehingga kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

banner 72x960

“Keputusan hakim PN Meulaboh terhadap HS adalah 14 bulan sebagaimana tertera di SIPP PN Meulaboh. Namun, belum sampai enam bulan pelaku mendekam di Lapas, sudah ada informasi sudah dibebaskan. Kenapa bisa secepat ini?” tanya ketua SaKA, Miswar SH, dengan nada geram di Blangpidie, Rabu (23/10/2024).

Miswar mengungkapkan kekecewaannya karena pelaku penyelundup imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat ini divonis hakim hanya 14 bulan penjara dan denda Rp 35 juta. Lebih mengecewakan lagi, sebelum menjalani hukuman sepenuhnya, sudah ada informasi pelaku sudah dilepaskan.

“Tadi, saya mendapat informasi bahwa pelaku ini bebas. Apakah bebas karena cuti bersyarat, atau bebas bersyarat. Ini kita tidak tahu. Anehnya hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku. Malah dibebaskan,” ungkapnya.

Menurut Miswar, narapidana yang mendapat cuti bersyarat itu secara aturan bagi napi yang dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa hukuman.

Ia mengatakan, narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari menteri.

Sementara, hasil investigasi SaKA di Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya, HS itu telah pulang ke rumah orangtuanya kemudian berangkat ke Malaysia bersama istrinya, pada Jumat (17/10/2024) lalu.

Miswar menduga bahwa pelaku kejahatan penyelundupan imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat berinisial HS ini memiliki hubungan erat dengan kasus penyelundupan imigran ilegal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Penyelidikan Polda Aceh

Polda Aceh menyatakan bahwa kasus penyelundupan imigran ilegal di Aceh Selatan adalah murni kasus tindak pidana perdagangan orang. Tiga pelakunya sudah ditangkap dan dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Aceh, pelaku mengaku telah menjemput 216 pengungsi Rohingya di laut Andaman lalu masuk ke perairan Aceh secara ilegal.

Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya telah berhasil dibawa ke daratan Kabupaten Aceh Selatan dan dimasukkan ke dalam truk. Pihak Polda Aceh menduga sekarang mereka telah berada di kawasan Pekanbaru.

Prediksi dan Dugaan SaKA

SaKA memprediksi bahwa 50 imigran ilegal yang diduga telah berada di Pekanbaru, Riau tersebut kuat dugaan dibawa oleh HS dengan tujuan akhir negara Malaysia.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa HS pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tangan-Tangan, pada Kamis (16/10/2024) malam. Setelah di-peusijuk (tepung tawar), kemudian HS berangkat menuju negara Jiran bersama istrinya.

Dugaan kuat SaKA ini diperkuat lagi dengan penangkapan tiga pelaku di kawasan Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (18/10). Ketiga pelaku itu berinisial F (35), A (33), dan I (32).

Menurut keterangan dari warga, ketiga pelaku tersebut merupakan keluarga dan komplotan HS yang bersekongkol melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Atas dasar tersebut, Miswar semakin menguatkan dugaan bahwa HS terlibat dalam jaringan penyelundupan imigran yang lebih besar dan terorganisir selama ini.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Miswar menegaskan bahwa SaKA akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait pembebasan HS

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, jika tidak, maka kasus ini dilaporkan ke Kapolri, bahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya. (Robby Sugara) 

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook