RUU Pemerintahan Aceh Masuk Prolegnas 2023
Theacehpost.com | JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Banleg) DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 Nomor 166, serta telah pula dilampirkan naskah akademiknya.
“Kami dari Fraksi PPP berharap sesuai dengan surat permohonan dan kami telah melampirkan nama-nama pengusul sebanyak 20 orang terdiri dari anggota DPR dan DPD, berharap agar ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2023,” ujarnya membacakan usulan dari Fraksi PPP, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
“Dan alhamdulillah satu-satunya yang mengusulkan,” imbuhnya.
Dia mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan Ketua Banleg, seluruh fraksi DPR RI, pemerintah dan DPD RI yang telah menyetujui usulan Fraksi PPP tentang RUU Pemerintah Aceh masuk Prolegnas 2023.
Fraksi PPP mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dalam kurun waktu 16 tahun pelaksanaan undang-undang ini telah terjadi berbagai peristiwa ketatanegaraan dan perkembangan kebutuhan yang berdampak pada efektifitas undang-undang tersebut dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat di Aceh,” ujarnya.
Oleh karenanya, undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Aceh. Kondisi pada saat ini mengharuskan adanya penyesuaian norma hukum yang terdapat di dalamnya. []