Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Theacehpost.com | JAKARTA –  Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Salah satu kebijakan penting dalam UU ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis, 20 Juni. Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa-desa.

“Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya di wilayah pedesaan,” ujar Tomsi Tohir. Ia menekankan bahwa peran desa sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan. “Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami sangat mengapresiasi Undang-Undang Desa yang baru ini yang secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ujar Zainudin.

Lebih lanjut, Zainudin menyebut bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswa. Hingga saat ini, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT/RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. Mereka juga mendorong perlindungan pekerja pada ekosistem pasar, e-commerce, UMKM, dan pekerja rentan seperti pekerja informal, pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin, dan tidak mampu.

Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. Zainudin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas. “Mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Salah satu fungsi jaminan sosial adalah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, turut menyambut baik undang-undang ini. “Dengan adanya undang-undang ini, terdapat kepastian dan dukungan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Geusyik dan Perangkat Gampong,” kata Iqbal. []

Komentar Facebook