Residivis Pencurian di Banda Aceh Dibekuk, Kerugian Capai Rp91,8 Juta
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian berinisial MY (32) yang kerap menyasar rumah kos dan kontrakan di Banda Aceh. Ia ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah barang berharga, termasuk tabung gas, handphone, dan laptop, di sebuah rumah kos di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi, mengatakan bahwa MY berhasil diamankan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai lokasi, memantau situasi, lalu masuk ke dalam rumah kos melalui dapur untuk mengambil barang-barang berharga,” ujar Iptu Julpandi dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, MY diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya Desa Lamgugob, Beurabung, Tungkop, dan Tanjung Selamat. “Total kerugian akibat aksinya mencapai Rp91,8 juta,” sebutnya.
Dikatakan bahwa, dalam aksinya, MY menggunakan sepeda motor Yamaha Mio untuk mempermudah pencurian. Barang hasil curiannya kemudian digadaikan kepada seorang penadah berinisial AS (34) di Desa Peurada dengan harga Rp800 ribu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 14 unit laptop, 8 unit handphone, dan 7 tabung gas 3 kg,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan AS dalam jaringan pencurian itu. “MY merupakan residivis kasus serupa dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos dan kontrakan, untuk lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Ningsih)