Reses II Wakil Ketua Komisi V DPR Aceh Irpannusir Serap Aspirasi Warga Labuhanhaji Timur

Kunjungan Kerja Reses II Ketua Komisi V DPR Aceh, Irfannusir di Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kamis 15 Juni 2023. (Foto: Yurisman).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Wakil Ketua komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir serap aspirasi warga Kecamatan Labuhanhaji Timur, dalam kunjugan kerja reses II, Kamis 15 Juni 2023.

banner 72x960

Kehadiran putra Labuhanhaji itu disambut meriah oleh 200 masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur, yang terdiri dari 12 Gampong tersebut.

Dari pantauan Theacehpost.com dilapangan ratusan warga yang hadir pada acara itu menyampaikan ucapan terima kasih atas aspirasi yang telah diperjuangkan selama ini.

“Terutama untuk lanjutan pembangunan mesjid, rumah dhuafa dan juga batuan bibit durian musangking serta alat-alat tangkap nelayan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga khususnya di Kecamatan Labuhanhaji Timur,” ucap salah masyarakat yang hadir.

Selain itu, ratusan masyarakat yang hadir pada acara itu juga menyampaikan harapannya kepada Anggota DPR Aceh Irfannusir yang tak lain adalah putra Labuhanhaji itu agar mesjid-mesjid yang ada untuk terus di bantu di samping ada nilai ibadahnya, masyarakat juga lebih nyaman dalam beribadah.

“Di sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini masyarakat menginginkan agar jalan perkebunan di beberapa Desa seperti Desa Kemumu Hulu, Kemumu Seberang, Aleu Singseng serta jalan ladang tuha Gunung Rotan agar bisa di bangun,” tambahnya.

Semenatara itu, menyahuti harapan warga Labuhanhaji Timur Irpannusir menjawab, usulan pembukaan jalan perkebunan tersebut hanya bisa dilakukan melalui transfer daerah.

“Mengigat regulasi sekarang dan aturannya tidak diperolehkan lagi pembangunan tersebut melalui APBA seperti yang diharapkan warga kita di Kecamatan Labuhanhaji Timur,” jelasnya.

Dalam hal ini Irfannusir politisi dari Partai PAN akan meminta Pj Gubernur yang baru untuk mengeluarkan Peraturan Gurbenur (Pergub) terkait transfer daerah. Mengingat regulasi pembangunan jalan tersebut hanya di bolehkan dibangun oleh Kabupaten/ kota masing-masing daerah

“Ke depan jika Pergub ini sudah ada maka harapan masyarakat Kecamatan Labuhanhaji Timur akan kita realisasikan sesuai permintaan dan kebutuhan di wilayah setempat,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *