Rekrutmen Karyawan PKWT PTPN IV Regional 6 Diduga Sarat KKN, Ini Jawaban Humas

Dewan Penasihat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Proses penerimaan 14 karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PTPN IV Regional 6 Kota Langsa diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Hal ini mendapat perhatian serius dari Dewan Penasihat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin.

banner 72x960

Ia menilai ada kejanggalan dalam seleksi tersebut. Dari 14 orang yang lulus, diduga sembilan di antaranya memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi di perusahaan tersebut. Bahkan, ada tenaga honorer yang telah lama bekerja tetapi tidak lolos seleksi, sementara anak atau kerabat pejabat baru pertama kali mengikuti tes langsung dinyatakan lulus.

“Hal ini sangat ironis. Menteri BUMN harus segera mengevaluasi pejabat di lingkungan PTPN IV Regional 6. Perusahaan ini milik negara, bukan warisan keluarga pejabat,” tegas Nasruddin, Selasa (4/2/2025).

Ia juga mendesak panitia seleksi dan manajemen PTPN IV Regional 6 untuk membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan 14 karyawan PKWT tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keadilan bagi tenaga kerja yang telah lama mengabdi di perusahaan.

“Kami sangat menyayangkan jika masih ada praktik kolusi dan nepotisme di perusahaan negara. Seharusnya, kehadiran perusahaan di daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” tambahnya.

Nasruddin juga menyoroti ketimpangan dalam penunjukan manajer kebun unit. Dari enam posisi manajer, tidak satu pun diisi oleh putra daerah, padahal banyak karyawan eks-PTPN I yang memiliki kapasitas dan pengalaman.

“Kondisi ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan pensiunan karyawan. Kami berharap manajemen segera mengambil langkah untuk menghindari konflik yang berkelanjutan,” ujarnya.

PGX Aceh, kata Nasruddin, akan terus mengawal kebijakan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Ia juga meminta Region Head PTPN IV Regional 6 untuk mematuhi Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Pasal 4 Ayat 2 peraturan tersebut mewajibkan pemberi kerja melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Humas PTPN IV Regional 6, Muhammad Febriansyah, yang dihubungi TheAcehPost.com pada Rabu (5/2/2025), menegaskan bahwa proses rekrutmen sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Apa yang sudah dilakukan oleh manajemen telah mengikuti prosedur. Kami tetap membuka pendaftaran baik secara online maupun melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sehingga siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai calon tenaga PKWT di PTPN IV Regional 6,” ujarnya.

Febriansyah juga membantah tudingan adanya permainan dalam proses rekrutmen.

“Jika ada pihak manajemen yang bermain dalam rekrutmen tenaga PKWT, rasanya mustahil. Jika memang ada, sebutkan saja siapa orangnya. Itu fitnah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (Saiful Alam)

Komentar Facebook