Realisasi CSR PT BEL Dinilai Tak Transparan, Pemkab Nagan Raya Diminta Tindak Tegas

Koordinator Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan (RUAK), Ilham Zamzam. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Suka Makmue – Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan (RUAK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya untuk menindak tegas PT Bara Energi Lestari (BEL) terkait dugaan ketidakterbukaan dalam realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.

banner 72x960

Menurut Koordinator RUAK, Ilham Zamzam, realisasi anggaran CSR PT BEL pada klaster Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp. 14.380.390.212 dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Angka tersebut terkesan mengada-ada. Tidak ada penjelasan yang transparan mengenai kemana dana sebesar itu disalurkan dan siapa saja penerimanya,” ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Ilham menegaskan bahwa tuntutan transparansi ini sejalan dengan amanat Qanun Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Dalam Pasal 2 qanun tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) harus berlandaskan asas kemanfaatan, keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan, partisipatif, dan proporsionalitas.

“Ketika transparansi tidak dilakukan, secara tidak langsung PT BEL telah mencederai prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam qanun tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, RUAK juga menyoroti rencana alokasi dana untuk klaster Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 10.052.040.333. Ilham menyebut, angka tersebut tidak didasarkan pada hasil audit keuangan tahun sebelumnya yang seharusnya menjadi dasar penentuan besaran dana CSR.

“Ketiadaan audit membuat kita khawatir bahwa angka-angka tersebut hanya sekadar formalitas. Tidak tertutup kemungkinan bahwa keuntungan perusahaan sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan,” jelas Ilham.

Ia pun menegaskan pentingnya audit terhadap PT BEL demi meminimalisasi potensi kerugian bagi Kabupaten Nagan Raya serta memastikan masyarakat mengetahui dengan jelas kemana dana CSR disalurkan.

“Transparansi pengelolaan dana CSR merupakan hak masyarakat. Apalagi mereka adalah pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang batu bara,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ilham meminta Pemkab dan DPRK Nagan Raya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan CSR oleh PT BEL. Jika ditemukan pelanggaran, Ilham menilai sanksi tegas perlu dijatuhkan.

“Jika terbukti melakukan kecurangan, kami mendesak pemerintah memberikan sanksi yang tegas, mulai dari pembatasan kegiatan perusahaan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Jangan biarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang di Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook