Razali AR: Harusnya Tak Ada Lagi Warga Aceh Tinggal di Gubuk Reot

Razali AR

Theacehpost.com | JAKARTA – Informasi tentang masih banyaknya warga Aceh menempati rumah tak layak huni ditanggapi oleh Ir. Razali AR, M. Si selaku Koordinator Pemantauan Dana Desa di Provinsi Aceh dari Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

banner 72x960

Razali AR, putra Aceh yang juga Sekretaris Badan Pengembangan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Theacehpost.com menyiratkan keheranannya karena sampai saat ini masih terus mencuat berita tentang warga Aceh yang tinggal di gubuk reot.

“Informasi terbaru dari Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Janda Fatimah bersama lima anaknya bertahun-tahun hidup di gubuk reot. Syukur ada Hamba Allah yang berempati membangunkan rumah yang layak huni untuknya,” tulis Razali dalam pesan WhatsApp-nya menanggapi penderitaan panjang yang dialami janda miskin Fatimah.

Harusnya, kata mantan Pj. Bupati Aceh Singkil ini, tidak ada lagi rumah reot seperti yang dihuni janda Fatimah. Dia yakin masih banyak Fatimah-Fatimah lain yang bernasib sama.

Razali yang juga mantan Kepala Bappeda Aceh Singkil mengatakan, sejak 2015 pemerintah telah mengucurkan dana desa per gampong antara Rp 750 juta hingga Rp 1,5 miliar. Khusus untuk Aceh, pada 2021 besarannya mendekati Rp 5 triliun.

Dana desa tersebut, lanjut Razali yang juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bisa digunakan untuk membangun rumah layak huni untuk masyarakat miskin.

“Kuncinya dibutuhkan kepedulian semua pihak agar dana desa dialokasikan untuk paket-paket kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat miskin,” kata Razali.

Untuk menuntaskan persoalan gubuk reot ini, menurut Razali harus dibuat road map (peta jalan) pembangunan rumah duafa.

Program ini harus dimulai dengan pendataan ‘by name by adress’, kondisi rumah (sebelum dan sesudah), sumber pendanaan (Dana Desa, APBA, APBK, APBN, CSR atau donatur perorangan).

“Jika memang ada kepedulian secara kolektif, saya yakin dalam rentang waktu 3-4 tahun urusan rumah duafa  tuntas. intinya fokus, baik program, pendanaan, pelaksanaan monev dan pelaporan berbasis transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” demikian Razali AR.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *