Ratusan Kepsek dan Bendahara Sekolah Dibekali Pemahaman Hukum Penggunaan Dana BOS

Inspektur Inspektorat Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag saat memberikan materi pemahaman hukum penggunaan dana BOS kepada Kepala Sekolah dan Bendahara bertempat di Aula SMPN 2 Kluet Utara, Selasa 14 Maret 2023. (Foto: Dok. Humas Asel).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Aceh Selatan ditempa pemahaman hukum tentang penggunaan anggaran sekolah atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

banner 72x960

Adapun, yang mengisi sebagai pemateri tersebut diisi oleh Yusrizal, S.Ag Inspektur Inspektorat Aceh Selatan, yang berlangsung di Aula SMPN 2 Kluet Utara, Selasa 14 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, Akmal AH, S.Pd menyebutkan, bimbingan dan penyuluhan hukum bagi para Kepsek dan bendahara sekolah melihatkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta Inspektorat.

“Para Kepsek dan bendahara sangat perlu ditempa pemahaman hukum dalam mengelola dana BOS. Sehingga peserta tidak asal-asalan atau menganggap sepele dalam penggunaan anggaran sekolah. Buntutnya akan berhadapan dengan hukum,”ucapnya.

Menurut Kadisdikbud, tadi pihaknya menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk lima kecamatan di wilayah Kluet Raya dengan peserta berjumlah 162 orang.

“Kegiatan ini terus diupayakan dengan baik. Mudah-mudahan tidak ada Kepsek dan bendahara sekolah SD/SMP yang terseret dan berurusan dengan penegak hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag yang tampil sebagai pemateri mengatakan, pemahaman hukum terhadap tata kelola dan penggunaan dana BOS penting ditetapkan agar tidak terjerat hukum.

“Kami memberi arahan, bimbingan, dan penyuluhan hukum kepada peserta agar nantinya para Kepsek dan bendahara tidak tersandung hukum atau berurusan dengan penegak hukum,” katanya.

Materi yang disampaikan, sebut Yusrizal, merujuk substansi pembinaan supaya para Kepsek dan Bendahara sekolah lebih hati-hati serta mentaati aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana BOS.

“Tadi kami juga menyampaikan, untuk belanja di sekolah sudah ada aturan dan ketentuan melalui Sistim Pembelanjaan Sekolah (SipLah) menggunakan sistim elektronik untuk transformasi, sejenis E -Katalog,” ujarnya.

“Dengan sistim tersebut pihak sekolah tidak bisa lagi belanja jenis barang dengan spesifikasi tidak sesuai unsur yang ditetapkan,”tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *