Rapimda KNPI Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum?

Mantan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Selatan periode 2015-2018, Adi Irwan. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Mantan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Selatan periode 2015-2018, Adi Irwan menyebut Rapat Pimpinan Daerah KNPI Aceh Selatan yang digelar 28 November 2021 lalu, cacat secara hukum.

banner 72x960

Dirinya menilai, rapat di Hotel Dianrana, Tapaktuan itu tidak memenuhi ketentuan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

“Karena saat rapimda yang hadir dari unsur pengurus kecamatan (PK) hanya delapan dari total 18 PK yang ada di Aceh Selatan, dan mereka yang hadir tersebut juga tanpa ada SK dari DPD II KNPI Aceh Selatan,” ucap Adi Irwan kepada Theacehpost.com, Jumat 24 Desember 2021.

Adi Irwan juga menjelaskan, dari 64 organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) yang terdaftar sebagai peserta musda pada tahun 2015 lalu, saat Rapimda kemarin yang hadir hanya 11 OKP. Ia juga menyebut sebagiannya bahkan tidak memiliki mandat yang sah untuk menjadi peserta Rapimda.

“Kita juga menyayangkan sikap perwakilan dari DPD I KNPI Aceh, seharusnya sebelum membuat Rapimda terlebih dahulu mempertanyakan kesiapan dari administrasi peserta yang kehadirannya itu tidak lebih dari 30 orang itu sudah termasuk panitia,” katanya.

Dengan diteruskannya rapat itu, Adi menduga perwakilan DPD I KNPI Aceh sengaja membiarkan pelanggaran AD/ART organisasi itu terjadi. Apalagi, perwakilan dari KNPI Aceh itu juga sempat memberikan ucapan selamat kepada salah satu calon ketua KNPI Aceh Selatan.

“Ini menandakan bahwa DPD II KNPI Aceh sudah mengakui bahwa calon tersebut sebagai Ketua KNPI Aceh Selatan Periode 2021- 2024 dengan tersirat. Hal ini tentu saja menyakiti perasaan bakal calon lain yang ingin berkontestasi dalam pesta demokrasi bagi kaum pemuda di Aceh Selatan,” jelasnya.

Adi menyesalkan KNPI Aceh yang menurutnya abai pada etika organisasi. Dengan deretan persoalan yang ia sebutkan tadi, dirinya meminta Ketua DPD I KNPI Aceh membatalkan Musda KNPI Aceh Selatan.

“Jelas cacat hukum, kalau juga tetap lanjut, maka kita khawatir ke depan akan ada persoalan lainnya,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *