Ramza: Defisit APBK Banda Aceh Diperkirakan Capai Rp 169 Miliar

Anggota DPRK Banda Aceh, Ramza Harli. (Foto: Dokpri)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Pansus Pengawasan Penyelesaian Utang, Ramza Harli, mengungkapkan kondisi keuangan Pemkot Banda Aceh tahun anggaran 2022 mulai kritis.

banner 72x960

Anggota DPRK Banda Aceh itu menyebut, defisit anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 169 miliar, bila semua kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBK 2022 terealisasikan.

“Pendapatan yang diperoleh pada tahun ini dipakai untuk membayar utang tahun 2021. Sehingga saat ini Pemkot Banda Aceh tidak mampu membiayai berbagai program kegiatan yang telah dianggarkan di dalam APBK 2022,” kata Ramza usai mengikuti rapat dengan Sekda dan Kepala BPKK Banda Aceh di DPRK, Selasa, 2 Agustus 2022.

“Jadi ibarat gali lubang tutup lubang untuk melunasi utang-utang sebelumnya. Artinya untuk menormalkan kembali jalannya pemerintahan dan terlaksananya berbagai kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBK tahun ini, dibutuhkan dana sebesar Rp 169 miliar lagi,” kata Ramza menambahkan.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Sidiq memiliki strategi mengatasi persoalan keuangan ini.

“Kami harap Pj wali kota mampu menyembuhkan kondisi kota kita yang sedang sakit ini, dengan mengambil langkah-langkah strategis, mengingat tahun anggaran 2022 hanya tinggal lima bulan lagi,” pintanya.

Ramza menyebut, pihaknya bakal membantu Pj Wali Kota Banda Aceh mencari solusi konkret agar keluar dari persoalan tersebut. Dia tak ingin beban tersebut dipikul Bakri sendiri.

“Pj harus mengoptimalkan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD dan harus  memangkas berbagai kegiatan operasional yang kurang efisien di seluruh OPD,” ujarnya.

“Kami sangat berharap Pj wali kota melobi Pj Gubernur Aceh untuk mengucurkan seluruh dana kompensasi BMEC (Banda Aceh Madani Education Center) sebesar Rp 79 miliar pada tahun ini juga. Dana kompensasi tersebut telah disepakati bersama yang difasilitasi oleh KPK saat itu,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *