Rafly Bakal Surati Erick Thohir agar BSI Setor Zakat ke Baitul Mal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh I Rafly Kande

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh I Rafly Kande akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.

banner 72x960

“Pihaknya berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan jajaran Direksi dan Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke lembaga  Baitul Mal sesuai dengan Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” ujar Rafly Kande, Kamis, 2 November 2023.

Rafly menjelaskan bahwa cikal bakalnya lahir BSI itu di Provinsi Aceh sesuai dengan adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah sepatutnya bank syariah plat merah ini tunduk dan patuh terhadap kekhususan Aceh terhadap lahirnya lembaga Baitul Mal.

“Sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakat ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) dan pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh. Dengan dua aturan ini, sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh karena BSI merupakan satu-satunya Bank milik pemerintah yang besar yang ada di Provinsi Aceh,” ujar Politisi PKS ini.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, BSI adalah bank hasil merger antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin merger tiga bank syariah milik pemerintah ini pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI pada 1 Februari 2021.

Komposisi pemegang saham BSI adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25 persen. Sedangkan sisanya dimiliki pemegang saham lain masing-masing di bawah lima persen. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *