“Quo Vadis Bank Aceh Syariah” dan Catatan MaTA

Koordinator MaTA, Alfian pada Diskusi Publik: Quo Vadis Bank Aceh Syariah? (Mencari Sosok Direksi yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha dalam Tatanan Ekonomi Global) di PWI Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Diskusi Publik, Quo Vadis Bank Aceh Syariah? (Mencari Sosok Direksi yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha dalam Tatanan Ekonomi Global) yang dilaksanakan PWI Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022 ikut menghadirkan sejumlah aktivis LSM—termasuk Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagai peserta.

banner 72x960

Koordinator MaTA, Alfian menulis setidaknya lima poin catatan terkait perkembangan terkini Bank Aceh Syariah (BAS) termasuk harapan masyarakat terhadap bank milik rakyat Aceh tersebut.

Berikut kelima poin catatan MaTA yang disampaikan pada forum diskusi dan dilengkapi melalui siaran pers yang dikirim ke Theacehpost.com, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pertama; Kami apresiasi fit and proper test yang telah dilakukan oleh OJK terhadap dua calon Direktur BAS yang diajukan Pemerintah Aceh dan kemudian dinyatakan tidak layak atau tidak lulus. Pesan ini menunjukkan OJK sangat konsisten menginginkan calon direktur yang terpilih benar-benar orang yang profesional dan memiliki inovasi yang tinggi dalam pengembangan BAS ke depan di mana publik saat ini sangat leluasa menilai dan mengawasi di saat bank konvensional tidak ada lagi di Aceh;

Kedua; Kedua calon yang telah dinyatakan tidak lolus patut diduga kuat terjadi pemaksaan oleh Pemerintah Aceh untuk diajukan pada saat itu. Kami menilai ada motif dan itu penting ditelusuri kembali apa motif bagi Pemerintah Aceh mencalonkan kedua orang tersebut sehingga menjadi isu liar di ranah publik. Kami juga berpendapat proses pengajuan calon dengan sistem selama ini dilakukan sangat potensi terjadi korupsi dengan modus suap, di mana sistem pengajuan dengan gaya tertutup dan itu kewenangannya pemilik saham terus selalu harus orang dalam padahal secara aturan tidak ada larangan orang luar untuk dicalonkan;

Ketiga; Pemerintah Aceh selaku pemilik saham mayoritas pada BAS sudah sepatutnya melakukan rekrutmen terbuka dan dapat terpilih orang yang profesional di samping publik pun dapat dengan mudah mengawasi proses tahapan yang dilakukan;

Keempat; Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang BAS mengamanatkan BAS menjadi tonggak dan pioner dalam memastikan kesejahteraan secara ekonomi rakyat Aceh dan juga menjadi andalan PAD Aceh. Akan tetapi faktanya jauh dari harapan. Patut diduga ada salah kelola selama ini dan kini waktunya bersih-bersih untuk mewujudkan tata kelola BAS yang lebih baik ke depan;

Kelima; Pemerintah Aceh harus berani membangun sistem rekrutmen terbuka terhadap calon Direksi dan Dirut BAS ke depan. Menghilangkan sistem dinasti dan eksklusif menjadi kewajiban untuk dilakukan sehingga bisa dilakukan pembenahan sesuai harapan publik saat ini.[]

Berita terkait: Bank Aceh Butuh Sosok Extraordinary, Kadin Akan Kawal Proses Seleksi

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *