Qanun LKS Digugat ke Mahkamah Agung
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin mengajukan permohonan uji materiil terhadap Qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan telah didaftarkan dalam perkara Nomor 1.P/HUM/2021/PN Bna. Dalam gugatannya, Safar mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 65 qanun ini ke Mahkamah Agung, karena diduga telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Safaruddin saat berada di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 19 Oktober 2021 mengaku didiskriminasi sejak Pemerintah Aceh dan DPRA menggunakan kedua pasal tadi untuk menutup seluruh lembaga keuangan konvensional di Aceh.
“Termasuk perbankan konvensional yang saat ini telah tutup seluruhnya di Aceh dan seluruh nasabahnya dikonversi ke Bank Syariah Indonesia, sementara yang masih bertahan rekeningnya dipindahkan ke Sumatera Utara,” terang Safar.
Ia menganggap proses ini bertentangan dengan UU 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011 soal pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena penutupan bank konvensional, sebut Safar, sejumlah rekeningnya terpaksa dipindahkan ke kantor Sumatera Utara, sehingga menyulitkannya dalam banyak hal, seperti pergantian buku rekening, kartu ATM, print out rekening dan urusan lainnya yang memerlukan kunjungan langsung ke bank.
“Tentu ini diskriminatif, dan jika kita melihat Pasal 6 UU 15/2019, aturan perundang-undangan harusnya mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,” ketusnya.
Adapun yang diajukan uji materiil-nya terkait dengan tafsir ‘Lembaga Keuangan’ di kedua pasal itu. Pasal 2 ayat (1) Qanun LKS berbunyi “Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syari’ah” dan Pasal 65 yang berbunyi “Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan.”
Menurut Safar, ‘Lembaga Keuangan’ yang dimaksud dalam pasal itu adalah ‘Lembaga Keuangan Syariah’, sehingga tafsir ini sesuai dengan Pasal 21 Qanun 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, yang merupakan payung hukum Qanun LKS.
Ia merujuk Ayat (2) dari qanun itu yang berbunyi “Lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka unit usaha syariah”.
“Artinya Qanun LKS hanya dalam ruang lingkup lembaga keuangan syariah saja, tidak masuk ke dalam ranah konvensional,” sebut Safar.
Karena itu Safar meminta Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan kedua norma pasal tersebut.
“Atau, setidaknya diberi penegasan bahwa kedua norma tersebut tidak berkekuatan hukum jika norma ‘Lembaga Keuangan’ tidak dimaknai sebagai ‘Lembaga Keuangan Syariah,” tutupnya. []