Qanun KTR Butuh Sosialisasi Secara Masif Lewat Media Massa
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga riset The Aceh Institute bekerja sama dengan media lensakita.com dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) menggelar media briefing terkait Qanun Kawasan Tanpa Rokok, Jumat 17 Desember 2021.
Koordinator acara, Muazzinah Yacob mengatakan kegiatan ini ingin bertujuan agar pembahasan Qanun KTR terus menjadi fokus masyarakat Aceh. Kata dia, keterlibatan semua pihak penting dalam upaya penerapan Qanun KTR di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
“Jadi meski kita melibatkan perokok itu tidak masalah, yang ingin kita capai adalah menekan angka perokok pemula. Karena prosesnya adalah mengedukasi,” ujar Muazzinah.
Diketahui, Qanun KTR disahkan pada tahun 2020. Namun menurutnya, hingga penghujung tahun 2021 belum ada sosialisasi yang masif sehingga informasi tentang Qanun KTR belum sampai ke masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, manajer program The Aceh Institute, Saiful Akmal menyebutkan saat ini tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergi dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten/kota.
“Seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok),” paparnya.
Meski kebijakan di provinsi masih berada di tahap awal, kata Saiful, Banda Aceh dan Nagan Raya saat ini sudah masuk dalam tahap improvement. Hal itu menunjukkan pemanfaatan pajak rokok dapat dilakukan secara preventif.
Hal serupa ditekankan Fendra Tryshanie, Pemimpin Redaksi Lensakita.com. Menurutnya, sosialisasi Qanun KTR dapat bersinergi dengan pemberitaan di media jika dilakukan secara masif.
“Dalam hal ini, kawan-kawan jurnalis bisa menjadi champion untuk menyebarluaskan penerapan Qanun KTR di Aceh. Meski tetap ada perokok, kalau dalam pengawalan isu tetap akan kita lakukan,” ujar Fendra.[]