Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Tak Berlaku di Aceh, Ini Sebabnya
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tidak berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Menurutnya, di Aceh masih berlaku UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11 Tahun 2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12 Tahun 2016,” kata Ahmad Mirza Safwandy kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dalam aturan itu persyaratan perolehan suara paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPR Aceh/DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPR Aceh/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir.
Hal inilah yang jadi dasar atau persyaratan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal pada Pilkada di Aceh.
Namun jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan Putusan MK.
“Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan dalam Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tepatnya dalam pokok permohonan angka 2,” ujar Mirza.
Hanya saja persyaratan yang ditetapkan MK yakni persentase akumulasi suara sah pada putusan tersebut dengan beragam, tergantung provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Misalnya, kata dia, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan di UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak mensyaratkan hal tersebut.
Sehingga pengajuan pasangan calon Pilkada di Aceh bagi partai politik atau gabungan partai politik yang menggunakan akumulasi perolehan suara sah berdasarkan akumulasi perolehan suara sah tetap 15 persen.
Selain itu, katanya, ada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 juga menyerap ketentuan Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.
“BAB II huruf B angka 1 Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 menyebutkan bahwa 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPR Aceh/DPRK tidak mensyaratkan kursi di DPR Aceh/DPRK, ketentuan itu diabsorpsi dari Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016,” kata Mirza. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News