PT Pinang Sejati Utama Diduga Beroperasi Tambang Besi Tanpa Izin Lingkungan Asli

Foto dokumen areal tambang bijih besi PT PSU/KSU Koperasi Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. (Ist).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – PT Pinang Sejati Utama (PSU) yang bergerak di bidang pertambangan biji besi di Gampong Simpang Dua, Aceh Selatan, diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen asli Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

banner 72x960

Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT Indotama Adya Consultant, Rahmat Thalib ST, karena dokumen asli Amdal masih berada di tangan mereka karena belum dilunasi oleh PT PSU.

“Kami minta kepada pihak PT. PSU untuk dapat melunasi pembayaran pekerjaan proses penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah dibuat oleh PT. Indotama Adya Consultant,” kata Rahmat Thalib kepada Theacehpost.com, Minggu 26 Mei 2024.

Rahmat Thalib menjelaskan berdasarkan
Kontrak surat perjanjian Perkerjaan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan khusus Pengolahan dan Pemurnian Pengakutan dan Penjualan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 01/SP/PSU-1AC/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Dalam hal ini pihak kita PT. Indotama Adya Consultant telah menyelesaikan Penyusunan Dokumen Amdal dan RKL–RPL rencana Penambangan, pengelolaan dan pemurnian bijih besi dan mineral pengikutnya (DMP) di Gampong Simpang dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

“Semenjak kontrak perjanjian tersebut kita sepakati di tahun 2019 hingga keluarnya izin dokumen amdal pihak perusahaan PT PSU belum melunasi pembayaran sebesar Rp 225 juta sampai hari ini ke pihak kita PT. Indotama Adya Consultant,” jelasnya.

Kami selaku pelaksana perkerjaan telah melakukan permohonan pembayaran 100 persen pada tanggal 14 Juli 2022 lalu
yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pinang Sejati Utama. Namun sampai hari ini
pihak PT PSU belum ada itikad baik untuk melunasi.

“Kita dari pihak pelaksanan sudah berupaya untuk berkomunikasi terkait pembayaran namun sampai dengan saat ini tanggal 09 Agustus 2023 belum terealisasi pembayaran yang telah kami ajukan. Sementara perusahaan PT. PSU selama ini beroperasi tampa adanya Izin Lingkungan dikarenakan Dokumen Izin Lingkungan masih berada di PT. Indotama Adya Consultant,”ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Pinang Sejati Utama (PSU), Amdial, S.H. M.H.Kes saat dikonfirmasi Theacehpost.com melalui telpon Whatsapp membenarkan bahwasannya dokumen asli Amdal masih berada di PT Indotama Adya Consultant.

“Kita akui untuk dokumen asli amdal PT PSU masih berada di PT Indotama Adya Consultant. Dikarenakan pihak PT PSU belum melunasi pembayaran administrasi pembuatan dokumen amdal ke pihak PT Indotama Adya Consulta,” ucapnya.

Amdial menjelaskan sisa yang belum di lunasi oleh PT PSU sekitar Rp 225 juta sebagian sudah dibayarkan oleh pihak PT PSU.

“Walaupun pihak PT PSU sekarang ini beroperasi memakai surat dokumen foto kopy amdal. Secara yuridis formil semestinya pihak PT PSU yang beroperasi wajib mengantongi dokumen asli Amdal supaya tidak terjadi kekeliruan tata ruang yang direncanakan dalam kegiatan pertambangan,”tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *