PT Mifa Diduga Pekerjakan Tenaga Kerja dari Luar Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi menduga adanya tindakan pelanggaran penempatan tenga kerja yang dilakukan salah satu perusahaan batu bara di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Dugaan itu dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (AKL) atau Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
“Mendatangkan pekerja luar diam-diam perusahaan tersebut melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” kata Tarmizi, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2020.
Informasi adanya tenaga kerja dari luar yang diperkerjakan secara diam-diam, diketahui anggota Fraksi Partai Aceh tersebut, dari masyarakat.
Disebut, ada sekitar ratusan pekerja yang didatangkan dari luar daerah Aceh, seperti daerah Kalimantan, Palembang, Sulawesi dan Jawa. Aktivitas itu terjadi selama satu bulan terakhir.
“Mereka berprofesi sebagai operator dan mekanik, umumnya sebagai operator,” ungkapnya.
“Saya sangat sangat marah sekali karena berulang kali sudah diingatkan agar perusahaan mengikuti peraturan,” tegas Tarmizi.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 disebutkan bahwa semua perusahaan wajib membuat laporan keberadaan tenaga kerja ke dinas tenaga kerja provinsi selaku pengawas tenaga kerja setiap ada penempatan tenaga kerja atau perpanjangan kontrak tenaga kerja antar provinsi.
“Sebab pengawasan sekarang ada di provinsi, dan tembusan ke dinas yang menangani tenaga kerja kabupaten kota,” jelas anggota Komisi V DPRA membidangi kesejahteraan sosial, kesehatan, pemuda olahraga, pemberdayaan masyarakat, dan napza itu.
Tarmizi menyayangkan jika perusahaan mengambil tenaga kerja dari luar daerah bila hanya sebagai operator dan mekanik. Sebab, diakuinya, di Aceh, khususnya di kawasan pantai barat selatan Aceh, keahlian tersebut banyak dan lebih dari cukup.
Masa pandemi ini pengangguran semakin bertambah, seharusnya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal karena aturan mengharuskan demikian.
“Kalau mengharuskan untuk di-training, maka pemerintah harus men-training calon pekerja untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, anggota legislatif itu meminta dinas tenaga kerja untuk turun langsung ke lapangan dan memastikan info tersebut. Tarmizi
“Harus ada sanksi serius. Kita ngak mau jawabannya kami tidak akan mengulangi, tapi kita minta semua yang datang wajib pulang ke daerahnya masing-masing kecuali yang betul-betul sangat dibutuhkan dan tidak ada orang lokal yang mampu,” tegas Tarmizi lagi.