PT Mifa Bersikap atas Perintah Audit CSR dan Pemasangan Plang pada Tanah HPL

Gerbang masuk PT Mifa Bersaudara area pelabuhan

Theacehpost.com | ACEH BARAT – PT Mifa Bersaudara menyayangkan beberapa tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang dinilai tendensius terhadap perusahaan beberapa waktu ini.

banner 72x960

Perusahaan sudah beroperasi lebih dari satu dekade, PT Mifa Bersaudara telah memberikan kontribusi besar bagi Aceh Barat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), pajak daerah, dan penyerapan tenaga kerja.

Presiden Direktur PT Mifa Bersaudara Ricky Nelson, Aceh Barat, Selasa, 25 Maret 2025, mengharapkan agar setiap investor dan perusahaan yang menjalankan usahanya di Aceh Barat diperlakukan sebagai mitra pemerintah, karena keberadaan kami turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan perbaikan lainnya yang langsung terlihat di Aceh Barat.

“PT Mifa bahkan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat, yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi kabupaten dengan PAD tertinggi di Aceh,” tuturnya.

Perusahaan menilai upaya Inspektorat Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan audit terhadap tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui inspektorat sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

Situasi ini semakin diperburuk dengan pemasangan plang kepemilikan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional pertambangan milik PT Mifa Bersaudara, tanpa koordinasi yang jelas.

“Manajemen PT Mifa Bersaudara telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana audit,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan sikap Pemkab Aceh Barat yang justru terkesan menargetkan Mifa, sementara masih banyak perusahaan tambang lain di Aceh Barat yang nyaris tidak beroperasi dan belum memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Kenapa justru kami yang sudah terbukti menciptakan sekian banyak lapangan kerja, meningkatkan ekonomi daerah dan regional serta program kepedulian masyarakat lainnya dengan baik dan berkelanjutan malah menjadi sasaran audit, sementara masih banyak perusahaan lain yang belum berkontribusi optimal,” tuturnya.

Pada tahun 2024, PT Mifa telah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk evaluasi oleh Komisi 3 DPRA yang dalam hasil evaluasinya menyatakan bahwa PT Mifa telah menjalankan kewajiban CSR dengan baik.

Manajemen mengharapkan jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam menjalan operasi, pemenuhan kewajiban termasuk perbaikan program CSR.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah agar program ini semakin tepat sasaran. Jangan menjadi polemik yang tidak menyelesaikan masalah dengan menjadikan Mifa sebagai target audit tanpa dasar, apalagi melibatkan Inspektorat yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” sambungnya.

Polemik Pemasangan Plang pada Tanah HPL

Pihak Mifa juga menyoroti tindakan pemasangan plang pada tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional tambang Mifa.

Menurutnya, status tanah HPL tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Transmigrasi, dan Mifa tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut.

“Ada tuduhan seolah-olah pihak perusahaan bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi untuk merebut aset daerah. Ini adalah tuduhan provokatif dan tidak benar. Seharusnya, Pemkab Aceh Barat berkomunikasi langsung dengan Kementerian, bukan justru menjadikan Mifa sebagai pihak yang terdampak,” jelasnya.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan masuk tanpa izin serta pemasangan plang di wilayah operasional tambang, yang dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Akibat berbagai tindakan tersebut, PT Mifa Bersaudara mengaku telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Perusahaan kini tengah melakukan evaluasi hukum dan siap menempuh jalur hukum yang diperlukan.

“Kami berharap iklim investasi di Aceh tetap kondusif, karena pada akhirnya yang diuntungkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya.[]

Komentar Facebook