PT Ensem Abadi Dituding Langgar UU Perkebunan, YLBH Aceh Perwakilan Abdya Desak Pemerintah Bertindak Tegas
THEACEHPOST.COM | Blangpidie — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah mencabut izin pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Ensem Abadi di Abdya. Perusahaan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Ketua YLBH Aceh Perwakilan Abdya, Reza Tanzil, mengungkapkan hal ini setelah melakukan kajian dan analisis di lapangan. Menurutnya, PT Ensem Abadi belum memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan, terutama terkait kewajiban memiliki surat perjanjian bagi hasil dengan kelompok tani setempat.
“Setiap izin yang dikeluarkan pemerintah untuk PT Ensem Abadi harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kami menemukan adanya kelalaian, baik dari pemerintah maupun perusahaan, salah satunya adalah tidak adanya perjanjian bagi hasil yang menjadi syarat mutlak,” ujar Reza Tanzil dalam keterangannya kepada The Aceh Post, Jumat (17/2/2025).
Reza menjelaskan bahwa PT Ensem Abadi beroperasi sebagai Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun (PKSTK), yang mengharuskan adanya kesepakatan antara perusahaan dan kelompok tani sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial serta keberlanjutan usaha. Namun, hingga kini, perusahaan belum menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan petani setempat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan pabrik tanpa memenuhi syarat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkebunan yang menekankan pentingnya harmonisasi antara perusahaan dan kelompok tani di sekitar lokasi usaha.
“Jika pabrik ini tetap dibangun tanpa memenuhi kewajiban yang telah diatur, maka jelas melanggar hukum. Kami meminta pemerintah segera mencabut izin yang diberikan kepada PT Ensem Abadi. Setelah tiga tahun sejak izin diterbitkan, perusahaan masih belum juga memenuhi kewajiban terkait izin pendukung dari kelompok pertanian dan gabungan kelompok tani setempat,” kata Reza.
YLBH Aceh Perwakilan Abdya berencana melayangkan surat resmi kepada Gubernur Aceh dan Menteri Pertanian untuk mendesak penghentian proyek pembangunan serta pencabutan izin PT Ensem Abadi.
Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan perkebunan, terutama yang tidak mematuhi regulasi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin masyarakat Abdya dirugikan oleh kebijakan yang tidak memperhatikan kesejahteraan petani lokal. Keberlanjutan sektor perkebunan harus berpihak pada kepentingan petani setempat, bukan hanya menguntungkan perusahaan,” pungkasnya. (Robby Sugara)