PSDKP Lampulo Musnahkan 15 Alat Penangkap Ikan Ilegal

Proses pemusnahan alat penangkap ikan ilegal di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan sebanyak 15 alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang dilarang, di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024).

banner 72x960

Adapun API dan ABPI yang dimusnahkan berupa jaring trawl mini serta peralatan penangkapan lainnya, seperti papan pembuka trawl (otterboard), kaki katak (fin), dan alat tembak ikan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, API dan ABPI tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya perikanan tahun 2024, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pangkalan PSDKP Lampulo maupun bekerjasama dengan instansi lain di Banda Aceh.

“Adapun jumlah API dan ABPI yang dimusnahkan sebanyak 15 item,” ungkapnya.

Upaya ini, kata dia, dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan di perairan Aceh dan sekitarnya agar menggunakan API dan ABPI yang sesuai ketentuan serta ramah lingkungan.

Dalam kesempatan yang itu, Pangkalan PSDKP Lampulo juga menyerahkan sebanyak tiga unit kompresor kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.

“Ketiga unit kompresor tersebut merupakan barang hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi Aceh,” ujar Sahono.

Berdasarkan petunjuk teknis penanganan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, barang-barang hasil pengawasan yang masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk kepentingan sosial maupun pendidikan.

“Saya berharap ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren”, pungkas Sahono. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook