Protes Seleksi PPPK 2024, Tenaga Non-PNS RSUD Meuraxa Ajukan Laporan ke Ombudsman

Sejumlah tenaga non-PNS RSUD Meuraxa Banda Aceh datangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. [Foto: The Aceh Post/Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sejumlah tenaga non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh melaporkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat (15/11/2024) sore.

banner 72x960

Laporan tersebut diajukan karena mereka merasa diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Koordinator tenaga non-PNS RSUD Meuraxa, Dayadi Reza Setiawan, menjelaskan bahwa mereka merasa haknya dirampas karena formasi yang semestinya diperuntukkan bagi mereka justru dibuka untuk pihak lain.

“Kami 170 orang ini, menolak tindakan BKPSDM yang memasukkan nama-nama lain di formasi tersebut. Kami juga menolak orang-orang yang sudah terdaftar itu dibuatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kami ingin 170 hak kami dikembalikan,” tegas Dayadi.

Mereka meminta agar petisi ini menjadi perhatian serius DPRK Banda Aceh, Pemerintah Kota, dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan verifikasi dalam waktu 14 hari kerja. Pihaknya akan meneliti laporan formil dan materil.

“Pada intinya laporan kita terima tapi untuk tindak lanjut kita akan meneliti dulu secepat mungkin,” jelas Dian.

Dian menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah proses verifikasi selesai, laporan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno untuk memutuskan apakah masuk dalam kewenangan Ombudsman. Jika dinyatakan memenuhi syarat, laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

“Baru kemudian diputuskan, apakah nanti kita akan mendatangi langsung ke BKPSDM atau tidak, kita lihat regulasi yang ada,” pungkasnya. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook