Program Legislasi Lhokseumawe Prioritas 2023 Menetapkan 8 Rancangan Qanun

Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran bersalaman dengan Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf saat menghadiri Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin, 6 Maret 2023.

 

banner 72x960

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran menghadiri Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin, 6 Maret 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRK, asisten, staf ahli, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Mengawali sambutan Rancangan Qanun Program Legislasi  Kota Lhokseumawe Tahun 2023, Imran menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe, khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRK Lhokseumawe.

”Rencana kerja dalam pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe antara legislatif dan eksekutif ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Qanun Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Imran juga menyampaikan bahwa Program Legislasi Kota Lhokseumawe Prioritas Tahun 2023 akan menetapkan sebanyak delapan rancangan qanun.

Adapun rancangan qanun tersebut yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043, Ketertiban Umum, Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Atas  Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, Pertanggungjawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023, dan APBK Tahun Anggaran 2024.

“Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera dibahas sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe,” tambahnya.

Terakhir Imran juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dengan cukup baik antara legislatif dan eksekutif dan berharap kerja sama tersebut dapat berjalan pada tahun-tahun berikutnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *