Prof. Syamsul Rijal: Revisi UUPA Urgen untuk Keberlanjutan Pembangunan Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Guru Besar Filsafat Islam UIN Ar- Raniry, Prof. Dr. Syamsul Rijal, M.Ag menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dimasukkannya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat otonomi dan pembangunan Aceh.
“Revisi UUPA tidak hanya penting, tetapi juga urgen. Kita perlu memastikan bahwa pelaksanaan otonomi khusus Aceh berjalan lebih efektif,” kata Prof. Syamsul Rijal kepada Theacehpost.com di Banda Aceh, Rabu 4 Desember 2024.
Prof Syamsul menjelaskan perlu mengidentifikasi kembali pasal-pasal yang berhubungan dengan pelaksanaan otonomi khusus dengan cermat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan otonomi di Aceh sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Prof. Syamsul mengajak semua elemen masyarakat, termasuk intelektual dan organisasi sipil, untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Negara harus membangun partisipatori warga. Akademisi dapat berperan sebagai jembatan antara rakyat dan pemangku kebijakan. Ini penting untuk memastikan bahwa revisi UUPA tidak menggerus kekhususan dan keistimewaan Aceh yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Syamsul mengingatkan bahwa revisi UUPA harus menghindari ego sektoral dan kepentingan politik pragmatis tertentu.
“Fokus utama kita haruslah pada keberlanjutan pembangunan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Dengan semangat kolaboratif dan partisipatif, Prof. Syamsul optimis bahwa revisi UUPA dapat menjadi landasan yang kuat untuk masa depan Aceh yang lebih baik.
“Kita optimis bahwa UUPA akan menjadi landasan yang kuat bagi Aceh menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya,” ungkapnya.
Sebelumnya anggota DPR Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yahya juga menyampaikan apresiasi yang sama terkait dengan dimasukkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Menurut Pon Yaya, langkah ini adalah suatu terobosan yang sangat penting untuk masa depan Aceh.
Perubahan undang-undang tersebut, bukan hanya soal penguatan kelembagaan dan pemerintahan Aceh, tetapi juga terkait dengan penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Aceh yang terus berkembang.
“Revisi terhadap undang-undang ini dapat memberi ruang lebih besar bagi Aceh untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki, baik dalam hal pemerintahan, ekonomi, hingga kebudayaan,” kata Pon Yaya kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.[]