PR Ekonomi Islam Aceh di 2021
Oleh: Ustaz Khalilullah
TAHUN 2019-2020 merupakan babak baru bagi Aceh, di mana Aceh menjadi role model pengembangan ekonomi Islam. Hal ini ditandai dengan disahkan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Qanun ini sebagai salah satu upaya Aceh keluar dari sistem ekonomi riba menuju sistem ekonomi qurani berdasarkan Alquran dan sunah yang menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh.
Ekonomi Islam bukanlah sebuah sistem yang tiba-tiba lahir begitu saja seperti hujan yang turun dari langit. Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, sehingga ekonomi Islam bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti Islam dalam berbagai aspek. Siddiqi menguraikan sejarah ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi.
Ekonomi Islam yang ada sekarang, teori dan praktek adalah hasil nyata dari upaya operasionalisasi bagaimana dan melalui proses apa visi Islam tersebut dapat direalisasikan.
Walau harus diakui bahwa ekonomi Islam yang ada sekarang bukanlah bentuk ideal dari visi islam itu sendiri. Sebagaimana dikatakan marshal, dua kekuatan besar yang mempengaruhi kehidupan dunia, yaitu ekonomi dan agama. Terintegrasikannya dua kekuatan ini dalam satu wadah ekonomi Islam adalah merupakan penyatuan kembali bahwa kehidupan ini berhulu dan bermuara pada satu, yaitu Allah SWT (tauhid).
Prinsip-prinsip ekonomi Islam berasal dari ayat Alquran, surat Al-Qashash ayat 77.
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
Wujud ekonomi Islam yang saat ini sudah berkembang dilihat dari dua sisi, yaitu wujud teori ekonomi Islam dan praktik ekonomi Islam.
Ekonomi Islam tumbuh bersamaan dengan pemikiran terhadap ekonomi dan Sslam sekaligus. Pemikiran ekonomi Islam ini lah yang oleh Abu Hasan M Sadeq, dinilai sama tuanya dengan Islam itu sendiri, yang diharapkan dapat memberi solusi terhadap permasalahan yang ada, dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kemaslahatan dan keadilan dalam ekonomi umat.
Ekonomi Islam tidak membenarkan penumpukan kekayaan hanya pada orang-orang kaya atau kelompok tertentu. bahkan menggariskan prinsip keadilan, persaudaraan, dan kasih sayang.
Provinsi Aceh sebagai bumi syariat Islam dengan penerapan sistem ekonomi Islam diibaratkan sebagai dua sandal jepit yang seharusnya sejalan keduanya atau sinkronisasi antara syariat Islam dan ekonomi Islam.
Akan tetapi realitanya sampai saat ini Aceh masih hidup dalam berbagai macam persoalan mulai dari degradasi moral, sosial dan permasalahan yang paling utama ialah keterbelakangan ekonomi.
Dilaksanakannya Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berimplikasi dengan pemberlakuan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus beralih ke sistem syariah ini merupakan langkah awal pergerakan ekonomi Islam di Aceh.
Permulaan tahun 2021 ekonomi Islam di Aceh memasuki era baru dan menghadapi tantangan baru, salah satu yang menjadi tantangan besar ekonomi Islam di Aceh ialah pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh yang secara statistik dan realitas di lapangan Provinsi Aceh menempati salah satu urutan wilayah termiskin secara ukuran nasional.
Melalui Qanun LKS diharapkan mampu menjadi obat yang mujarab atau yang bisa menyembuhkan penyakit yang ada dan perangsang bagi pertumbuhan ekonomi Aceh kedepannya, ketika sistem ekonomi kapitalis gagal menciptakan perbaikan ekonomi dan secara intern mengandung sebab-sebab kegagalan sistem kapitalis dalam perbaikan ekonomi bahkan melahirkan krisis demi krisis, ekonomi Islam harus berperan lebih proaktif terhadap pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi dan penghapusan ekonomi berbasis riba.
Walau harus diakui sebahagian masyarakat Aceh masih meragukan pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini. Menurut saya keraguan ini muncul dikarenakan kurang pahamnya masyarakat akan keuangan Islam saja.
Di sisi lain tantangan ekonomi Islam di Aceh ialah terjadinya gaps atau celah yang cukup jarak antara sumber daya manusia (SDM) keuangan Islam dengan industri keuangan Islam itu sendiri. Lebih tepatnya, kemajuan industri keuangan Islam sangat pesat kemajuannya dibandingkan perkembangan SDM-nya.
Tantangan lainnya ekonomi Islam di Aceh kurangnya sinergitas antara pemerintah (belum optimalnya aturan yang mengatur lembaga keuangan syariah, misalnya dari sisi penegakan aturan terhadap pelanggaran qanun LKS), akademisi (dari segi pengembangan kurikulum yang lebih adaptif dan kompitabel dengan industri keuangan Islam), praktisi (kurangnya sinkronisasi pemahaman) dan ulama (kurangnya respon cepat terhadap permasalahan dan fatwa akan potensi kekosongan hukum dalam pengaplikasian industri keuangan Islam di Aceh).
Beberapa hal ini lah yang menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku kebijakan, pelaku dan pegiat ekonomi Islam di Aceh. Dengan harapan, Aceh sebagai daerah bumi syariat menjadi pusat diskursus ekonomi Islam dan Aceh sebagai role model praktek penerapan industri keuangan Islam.
*Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.