Posko Penyekatan di Perbatasan Aceh-Sumut untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Posko penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) diberlakukan sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Pasi Intel Kodim 0117/Aceh Tamiang, Kapten Inf Nunu Rukmana mewakili Dandim saat mendampingi Forkopimda Aceh Tamiang meninjau Posko penyekatan PPKM Mikro di Perbatasan Aceh-Sumut, Senin, 12 Juli 2021.
Kapten Inf Nunu mengharapkan Posko penyekatan yang digelar hingga 20 Juli mendatang ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat keluar-masuk Aceh.
“Tim hari ini mengecek pelaksanaan Pos penyekatan yang ada di perbatasan. Keberadaan Posko ini penting sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian pandemi juga tergantung pada kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro.
“Walaupun masyarakat sudah divaksin, kita imbau dan ajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Implementasi dari PPKM Mikro ini harus kita lakukan dengan baik. Kalau ini bisa kita kerjakan, InsyaAllah bisa membantu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan peninjauan ini merupakan rangkaian kunjungan pelaksanaan vaksinasi di Posko penyekatan PPKM Mikro.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/Instr/2021 tentang perjalanan melalui jalur darat keluar dan masuk wilayah Provinsi Aceh-Sumut harus mengikuti ketentuan khusus, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan bahwasanya sudah divaksin dan apabila kedapatan belum divaksin kita menyediakan tempat vaksinisasi di pos penyekatan ini,” jelasnya. []