Polsek Rantau Minta Masyarakat Tidak Bakar Hutan

Polsek Ratau Polres Aceh Tamiang, melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya membakar hutan, Senin, 12 Mei 2023.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Polsek Ratau Polres Aceh Tamiang, melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya membakar hutan, Senin, 12 Mei 2023. Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga.

banner 72x960

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, mengatakan, patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 48 Ayat 1.

Sanksi berikutnya, sambungnya, karena lalainya membakar hutan dan lahan diancam lima tahun dan denda Rp1,5 miliar, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 2.

“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau aman, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan,” tutupnya. []

Personil Polsek Ratau Polres Aceh Tamiang, saat melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya membakar hutan, Senin, 12 Mei 2023. (Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *