Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Predator Seksual Anak

Konferensi pers di Polresta Banda Aceh terkait tiga pria dewasa perkosa tiga bocah (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – TR (49), RD (34) dan RR (20), ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Tiga predator anak ini melakukan aksinya sejak Februari 2020 lalu.

banner 72x960

“Ada dua korbannya anak di bawah umur yang diketahui untuk sementara, masing-masing berusia delapan tahun,” kata Kasat Reskrim Porlesta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Tindakan asusila yang dilakukan ketiga pelaku berawal ketika kedua korban pergi ke warung untuk membeli jajan. Warung yang ingin dituju ternyata tidak buka sehingga keduanya memilih mencari tempat lain.

Usai membeli jajanan, dua bocah tersebut bergegas untuk kembali pulang dengan melintas di tempat pelaku TR berjualan. Lalu pelaku memanggil keduanya, setelah mendekat TR kemudian menarik paksa dan menyuruh masuk ke dalam kolong gerobak tempatnya berjualan.

“Mereka masuk di bawah ancaman sebilah parang,” ujar Ryan.

Di kolong gerobak ternyata tidak hanya kedua anak perempuan itu saja yang ada, namun ada anak perempuan lainnya dengan kondisi tangan terikat dan mulut dibekap. Hingga kini, petugas belum mengetahui identitas dari korban yang diikat oleh pelaku tersebut.

“Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud tersebut yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban,” ungkapnya.

TR tidak melakukan aksi bejatnya sendiri, ia lalu memanggil dua rekannya, RR dan RD. Pria berusia 49 tahun itu pun memberitahukan kepada keduanya mengenai keberadaan ketiga anak tadi.

Ketiga predator anak itu lalu membawa ketiga bocah yang sebelumnya mereka sembunyikan dibawa kolong gerobak, ke tempat semak-semak dan menyetubuhi mereka.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. Ketika itu, orang tua korban berencana mencari asisten rumah tanggga dan orang yang ditawarkan adalah TR. Korban yang masih trauma, spontan menolak TR sebagai asisten di rumahnya.

Orang tua korban yang curiga lalu mencari tahu penyebab penolakan tersebut, hingga akhirnya korban memberitahu perihal tindakan bejat dari pelaku.

TR yang telah dilaporkan, kemudian ditangkap petugas kepolisian pada 28 September 2020. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus serta dilakukan penangkapan terhadap RD dan RR.

Polisi pun masih terus melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus tersebut karena diduga kuat korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.

“Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi,” kata Kasat Reskrim Porlesta Banda Aceh.

“Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti seperti gerobak, pakaian para korban serta hasil visum kedua korban telah disita petugas untuk penyelidikan.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *