Polres Nagan Raya Ungkap 14 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kekerasan seksual. (Pixabay)

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Satuan Resort Kriminal Polres Nagan Raya menangkap 14 pemuda asal yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Aksi kejahatan seksual ini terjadi di sebuah kamar kafe di Jalan Poros Utama, Kecamatan Suka Makmue.

banner 72x960

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud kepada Theacehpost.com pada Jumat, 17 Desember 2021, mengatakan, pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini dilakukan 14 pemuda tersebut secara bergiliran, pada Sabtu lalu, sekitar pukul 23.50 WIB.

Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk membeli makanan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala.

Namun hingga pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencarinya di sekitar rumah mereka.

“Namun anaknya tak kunjung ditemukan,” sebutnya.

Sang ibu jadi semakin gelisah. Namun pada Selasa, 14 Desember 2021, ia menerima panggilan telepon dari temannya yang memberitahukan keberadaan korban di salah satu kafe di Suka Makmue.

Korban langsung dijemput ibunya dan dibawa pulang ke rumah. Saat itu lah, korban menceritakan bahwa ia sudah diperkosa oleh remaja berinisial RK (18) dan 13 temannya yang lain. Kejadian itu di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

“Korban disekap di kamar selama dua hari, dan baru korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya,” jelas AKP Machfud.

Orang tua korban yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya itu segera melapor ke polisi. Ia meminta para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Saat ditangkap, personel polisi juga segera mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom serta empat unit seluler.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP tersebut, polisi juga berhasil membekuk sembilan pelaku, sedangkan lima orang lainnya masih buron.

“14 pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *