Polres Nagan Raya Serahkan Lima Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan
THEACEHPOST.COM | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam tahap II penyidikan, Jumat (14/3/2025).
Penyerahan tersangka berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38) dilakukan di Kejari Nagan Raya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa berkas perkara dengan Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim telah diserahkan ke JPU setelah dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 7 Januari 2025,” ujar Iptu Vitra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketentuan ini juga telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua bungkus emas pasir dengan berat bersih sekitar 14,94 gram, satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sany warna kuning, serta sebuah buku catatan.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu timbangan emas, satu unit ponsel Nokia 105 warna hitam, dan satu unit ponsel Nokia 105 warna abu-abu.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.