Polres Nagan Raya Serahkan Berkas Perkara Coblos Ganda ke Kejari
Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Kamis 21 Maret 2024.
Berkas perkara tersebut terkait kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh oknum tim sukses (timses) salah satu partai politik berinisial MN pada Pemilu 14 Februari 2024 di TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, MN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2024 setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Vitra Ramadani.
Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 18 juta.
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain; 1 lembar surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS (Syawardi).
Kemudian 1 Rangkap daftar hadir pemilih tetap model A Kabko Daftar Kec. Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Siang ini berkas MN beserta sejumlah barang buktinya akan kita serahkan ke JPU Kejari Nagan Raya,” tutup Iptu Vitra.
Sebelumnya, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus MN ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum. Penyerahan dilakukan setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwalih Nagan Raya membahas kasus tersebut dan menemukan unsur tindak pidana pemilu.[]