Polres Nagan Raya Serahkan 9 Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan ganja kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu 30 Agustus 2023.
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA (43), AN (39), AL (34), BI (36), RK (25), OJ (27), MS (35), HM (21) dan MT (26).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH., M.Si menuturkan tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya,” ujar Vitra di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu 30 Agustus 2023.
Vitra menjelaskan sembilan tersangka tersebut beralamat di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Suka Makmue.
“Sembilan tersangka tersebut masing-masing telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja,” tuturnya.
“Atas perbuatan tersebut, sembilan tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.[]