Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur

Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RU (25) kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Selasa 27 September 2022. ( Theacehpost.com/Agus)

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini Polres Kabupaten Nagan Raya berhasil mengamankan pelaku berinisial RU (25) warga Gunong Cut Darul Makmur kabupaten setempat, Selasa 27 September 2022.

banner 72x960

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH MM mengatakan RU berhasil diamankan pihaknya setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban.

“Mengamankan pelaku, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (10 tahun)–bukan nama sebenarnya, di salah satu Gampong dalam Kabupaten tersebut,” kata AKP Machfud kepada Theacehpost.com Kamis, 29 September 2022.

AKP Machfud menyebutkan, tersangka RU diduga telah melakukan pelecehan dengan memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.

Setelah kejadian itu, terang Machfud, pelaku secara koorperatif langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur dengan ditemani oleh aparatur gampong.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ucap Machfud.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 47, tentang tindakan asusila dan pelecehan seksual.

“Sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara. sementara Qanun Aceh sanksi bagi pelaku yaitu dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *