Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp 2,7 Miliar
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka penipuan dan penggelapan berkedok investasi kelapa sawit yang menyebabkan kerugian Rp 2,7 miliar.
Tersangka berinisal FF (35) berasal dari Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi pada Sabtu, 10 September 2022 di sebuah warung di Dewantara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Selasa, 1 November 2022, kepada theacehpost.com mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan dari korban penipuan berinisial SI (26).
Awalnya jelas Henki, korban sudah mengenal tersangka sejak 2010, kemudian menjalin kerja sama bisnis karet yang akhir bangkrut. Tersangka terutang Rp 380 juta kepada korban.
Kemudian, pada Selasa tanggal 12 Mei 2020, tersangka mendatangi korban untuk membayar utang sambal. Saat itu tersangka meminta bantuan modal usaha jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke sebuah perusahaan di Sumatera Utara. Korban diiming-imingi apabila diberikan modal maka utang akan lebih cepat dilunasi beserta keuntungan bisnis sawit. Akhirnya korban memberikan modal awal sebesar Rp 27 juta.
Lanjut Henki, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telepon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 150 juta.
“Tersangka menggunakan tujuh kartu seluler berbeda dan mengaku sebagai orang kepercayaannya. Korban mulai merasa ditipu lantara diiming-imingi pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 miliar, namun hingga sekarang belum diterima,” jelasnya.
Henki menambahkan, saat korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka. Ternyata perusahaan tersebut hanya gudang kosong.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Zeska Julian, melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan untuk melacak posisi keberadaan tersangka. Penangkapan tersangka terjadi di sebuah warung kopi di Dewantara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit Mobil Toyota Rush warna hitam metalic tahun 2018 plat BK 1427 KI, satu unit Mobil Brio Satya 1.2 E CVT CKD putih beserta STNK plat BK 1923 ACL, dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih plat BL 6016 KAZ 2022.
Selain kendaran, barang bukti lainnya seperti satu set kursi meja jepara, satu set AC Panasonic, satu unit TV LED Fujiwa, 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp 2,74 miliar, dan satu unit Phone 11.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 (Penipuan) Jo Pasal 372 Penggelapan Jo Pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. []