Polres Lhokseumawe Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Sabu, Terancam Hukuman Mati
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Anggota Polres Lhokseumawe berhasil membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun dua pekan terakhir.
Sepuluh tersangka diamankan dari kasus ini. Adapun para pelaku berinisial LH (37), TM (41), N (37), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), MD (32), MH (29).
“Berawal kasus pertama MH dan MD kami amankan 1,353 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di areal tambak ikan yang berada di Dusun Kuta Paoh, Desa Kumbang Penteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe pada 27 Mei 2021 lalu,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 7 Juni 2021
AKBP Eko merinci para tersangka dalam kasus ini. MH dan MD merupakan kurir sabu yang ditugaskan oleh BS atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
Kemudian YS, dibekuk petugas pada 31 Mei 2021 di Gampong Alue Dama, Aceh Utara, dengan kepemilikan 1,52 kilogram sabu.
“Tersangka YS memperoleh barang tersebut dari W (DPO) yang masih kita buru sampai saat ini,” tuturnya.
Selanjutnya pada 3 Juni 2021, anggotanya kembali menangkap MY, IS, SK, dan ES.
Keempat tersangka ini ditangkap di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 1,025 kilogram sabu.
“Tersangka MY memproleh sabu dari H yang juga DPO, dan akan dijual kepada tersangka IS dan ES dengan harga sebesar Rp 120 juta. Jika berhasil dijual, tersangka MY akan mendapat upah sebesar Rp 30.000.000,” ungkapnya.
Lalu, pada 4 Juni 2021 pihaknya juga meringkus tiga orang tersangka, LH, TM dan N. Ketiganya adalah warga Aceh Timur.
“Barang bukti narkoba jenis sabu dimasukkan ke dalam jeruk bali dengan berat 1,07 kilogram,” sebut Kapolres.
Ketiga tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat. Mereka sering memasok sabu ke wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Sepuluh tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya. []