Polres Agara Amankan Penimbun BBM 70 Liter Beserta Satu Mobil Kijang
Theacehpost.com | KUTACANE – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan seorang tersangka penimbun BBM berinisial SY (41), berikut barang bukti 60 liter pertalite dan 1 mobil kijang.
Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 2 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Lawe Bulan sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH kepada Theacehpost.com, Sabtu, 3 September 2022 menuturkan, penangkapan berawal berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang melangsir minyak menggunakan mobil kijang.
Karena merasa curiga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara membuntuti pelaku ke SPBU di Kampung Melayu yang sedang melangsir minyak tersebut ke rumahnya.
Di rumahnya, pelaku kedapatan sedang melangsir BBM dari tangki mobilnya. Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan dua jerigen minyak pertalite 60 liter dan 1 unit mobil kijang.
“Kini tersangka berikut semua barang bukti,sudah diamankan di Mapolres Agara,” ujarnya.
Tersangka SY dijerat pasal 55 UUD RI Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. []