Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MA, pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, 22 Juli 2024, sekira pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

banner 72x960

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. mengatakan, pelaku berinisial MA (29) warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta satu unit ponsel,” kata Yusra, Rabu, 24 Juli 2024.

MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.[]

Komentar Facebook