Polres Aceh Tamiang Bekuk Sindikat Curanmor

Sejumlah barang bukti hasil pencurian dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Rabu, 8 Juni 2022. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang membekuk sindikat curanmor antar provinsi yang terjadi di wilayah kabupaten ini. Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, diamankan tujuh tersangka bersama barang bukti sejumlah kendaraan.

banner 72x960

“Dari tujuh tersangka, di mana dua orangnya merupakan penadah hasil curanmor dan satu pemodal,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 7 Juni 2022.

Para tersangka berinisial, NH, MN dan AS. Ketiga orang ini merupakan warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang lainnya, SN, KL, HA, dan AS merupakan warga Sumatera Utara.

Para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi parkiran umum, seperti perkantoran dan toko.

“Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres.

Ia pun mengimbau masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadi pencurian agar pihaknya dapat bertindak cepat.

“Hal paling penting, bagi masyarakat terutama kawula muda jangan terpengaruh dengan perjudian dan narkoba, karena hal itu menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” pinta Imam.

Saat ini ketujuh tersangka bersama sejumlah sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. []

Teks foto : Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan tujuh orang tersangka jaringan curanmor yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang.(Saiful Alam/Theacehpost.com).

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *