Polres Aceh Selatan Terus Lakukan Penyilidikan Kasus Matinya Orang Utan dan Harimau Sumatera
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus matinya orang utan dan harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Selatan.
“Polisi masih menindaklanjuti terkait kematian orang utan dan harimau Sumatera dan kasusnya masih dalam pengembangan dan terus dilakukan proses penyelidikan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, ketika wawancara langsung diruang kerjanya, Rabu, 30 November 2022.
Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, matinya harimau Sumatera tersebut akibat memangsa kambing yang telah dilumuri racun ditubuhnya terjadi di Gampong Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, pada 29 Juni 2020 lalu.
Terkait hal itu, barang bukti berupa bangkai harimau dan bekas racun pertisida sudah kita amankan. Sementara untuk barang bukti bangkai Harimau Sumatera sudah diamankan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kasus ini masih penyelidikan, untuk tersangkanya belum ada, dikarenakan tidak adanya saksi pada kejadian tersebut,” ucapnya.
Sementara, terkait penembakan orang utan yang terjadi di Gampong Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan pada 09 Septeber 2020 lalu.
Ditemukan anak peluru senapan angin sebayak 137 butir yang bersarang di dalam tubuh orang utan tersebut.
Hal itu diketahui, Ketika evakuasi ditemukan sejumlah peluru senapan yang masih bersarang pada tubuh orang utan tersebut.
Namun selama dalam penanganan dan perawatan medis di penangkaran Sibolangit Deli Serdang Sumut, orang utan akhirnya mati.
Untuk kasus ini, kita belum juga mengetahui siapa pelaku penembakan orang utan tersebut dikarenakan saksi tidak ada dan kasus ini tetap ada tindak lanjutnya.
“Menurut keterangan dari dokter ahli hewan bahwa diduga kejadiannya penembakan terhadap orang utan tersebut terjadi di wilayah lain. Sehingga orang utan tersebut lari dan mengasing ke pergunungan wilayah di Kota Bahagia, Aceh Selatan,” ujarnya.
Selanjutnya, kematian 3 harimau (1 induk, 2 anak) yang terjadi di wilayah Gampong Ie Buboh, Meukek, Aceh Selatan pada 24 Agustus 2021 lalu. Akibat terjerat kumparan kawat (jerat kawat) dalam Hutan Kawasan Leuser dan diduga jerat kawat itu digunakan untuk menjerat babi.
Terkait kasus ini pihak kita polisi telah mengamankan barang bukti berupa alat jerat kawat dan tiga ekor bangkai harimau. Setelah dievakuasi saat itu tiga ekor bangkai harimau tersebut dikuburkan oleh pihak BKSDA.
“Kasus ini masih berlanjut dan terus kita kembangkan. Sebab ada bukti yang menjurus maka bisa ditetapkan tersangka.
Diduga satu orang tersangka tersebut berinisial J (52) warga Meukek,” ucapnya.
Kasat Deno menyebutkan terhadap pelaku sempat dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tidak memenuhi panggilan hingga melarikan diri.
Kita terus berkerja, apalagi tersangka tersebut untuk sekarang sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah kita terus melakukan pencarian tersangka, yang jelas masing-masing kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Selatan.
“Dalam hal ini kita juga himbaukan kepada masyarakat Aceh Selatan untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi agar tidak tersandung kasus hukum yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri. Kalau ada masyarakat yang melihat adanya orang-orang yang memburu satwa tersebut, agar segera melapor kepada kami,” tutupnya.[]