Polres Abdya Gagalkan Transaksi Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Jumat (31/1/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Gampong Seunaloh dan Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.
Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hengky Harianto, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kami segera merespons informasi ini dengan melakukan patroli dan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AKK (22) di Gampong Seunaloh pada pukul 12.00 WIB,” ujar Iptu Hengky dalam keterangannya yang diterima Theacehpost, Sabtu (1/2/2025).
Saat ditangkap, kata dia, AKK sempat berusaha membuang kotak rokok yang berisi lima bungkus sabu, masing-masing dibungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan 0,85 gram.
“AKK mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari MFC (18), yang berasal dari Banda Aceh,” jelas Hengky.
Tak lama setelah itu, dengan bantuan AKK yang menghubungi MFC, polisi menangkap MFC dan CHN (23), yang juga merupakan warga Banda Aceh.
Dalam penggeledahan di kediaman mereka di Gampong Keude Paya, polisi menemukan satu buah kaca pirek sisa pakai dan satu alat hisap sabu (bong). “Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hengky.
Akibatnya ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (Robby Sugara)